Pemilu 2024
KPU DKI: Baru Partai Gelora Serahkan Berkas Perbaikan Persyaratan Caleg DPRD Provinsi
Dody Wijaya mengatakan, berkas perbaikan untuk 20 calegnya itu diserahkan Partai Gelora pada Jumat (7/7/2023) kemarin.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - KPU DKI Jakarta mencatat, sampai saat ini baru Partai Gelora yang melakukan perbaikan berkas persyaratan calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, berkas perbaikan untuk 20 calegnya itu diserahkan Partai Gelora pada Jumat (7/7/2023) kemarin.
“Sampai Jumat kemarin baru Partai Gelora yang melakukan penyerahan dokumen perbaikan persyaratan calon anggota DPRD Provinsi (DKI),” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2023).
Dody menyebut, perbaikan berkas ini memang dilakukan partai politik (parpol), bukan perorangan caleg.
Setelah memastikan seluruh dokumen perbaikan yang diserahkan itu sudah lengkap, selanjutnya KPU DKI bakal melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas perbaikan yang serahkan itu.
“Untuk penerimaan kemarin, Gelora dinyatakan dokumen lengkap dan diterima. Selanjutnya untuk kebenaran dokumen dilakukan setelah ini di tahapan verifikasi perbaikan dokumen persyaratan,” ujarnya.
Ia pun menyebut, tahapan verifikasi perbaikan dokumen persyaratan ini bakal dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
Baca juga: Siap Rebut Suara Parpol Lama, Partai Gelora Target Kirimkan Wakil di Tiap Dapil
Sebagai informasi, sejauh ini 226 atau 11,8 persen dari 1.902 bacaleg DPRD DKI Jakarta yang berkasnya dianggap memenuhi syarat.
Sedangkan 88,2 persen mayoritas masih belum memenuhi syarat (BMS).
Adapun tenggat waktu untuk penyerahan berkas perbaikan persyaratan caleg DPRD DKI Provinsi ini ialah hingga 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.
Dari temuan KPU DKI, ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak caleg belum memenuhi syarat.
Pertama, karena adanya perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Kemudian, tidak adanya tanda centang pada formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Serta, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dikumen ijazah atau dokumen yang salah upload.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ketua-DPW-Partai-Gelora-DKI-Jakarta-Triwisaksana-saat.jpg)