Polemik Ruko Serobot Saluran Air
Kamaruddin Sebut RT Riang Terlibat Konsorsium Chinatown, Perannya Lebarkan Jalan Ruko Pluit 20 Meter
Kuasa hukum pemilik ruko Pluit, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ketua RT 011 RW 03 Pluit Riang Prasetya terlibat konsorsium pembangunan Chinatown.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Kuasa hukum pemilik ruko Pluit, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ketua RT 011 RW 03 Pluit Riang Prasetya terlibat konsorsium pembangunan Chinatown.
Menurut Kamaruddin, Riang berperan sebagai pelaksana awal pembangunan Chinatown tersebut, yakni tugas pertamanya melebarkan jalan ruko di RT 011 RW 03 Pluit menjadi 20 meter.
"Jadi artinya bapak RT ini telah membahas mengenai Chinatown dan beliau merancangnya di daerah sini," kata Kamaruddin di restoran Koko Hawker Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/7/2023).
Keterlibatan Riang Prasetya dalam konsorsium pembangunan Chinatown terungkap hasil investigasi Kamaruddin beserta timnya.
Kamaruddin menunjukkan bukti tangkapan layar pesan singkat bahwa Riang Prasetya pernah mengirimkan pesan kepada seseorang bernama Johnson Krisman yang merupakan Ketua RW 008 Pluit sekaligus anggota Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara (YRKB).
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Badung: Hilang Kendali, Truk Terguling Hingga Muatan Tanah Kapur Berhamburan
Diketahui, YRKB sebelumnya berencana membangun gapura di wilayah RT 011 RW 03 Pluit, tetapi ditolak Riang Prasetya.
"Jadi dia bilang begini dalam chat ya, 'selamat malam pak Johnson, saya ingin informasikan bahwa untuk tahapan proses Chinatown sebaiknya satu pintu saja dan di saya karena konsorsium meminta normalisasi lebar jalan menjadi 20 meter'," ucap Kamaruddin mengutip isi pesan singkat Riang Prasetya.
Kamaruddin menuturkan, aktifnya Riang Prasetya dalam melawan para pemilik ruko merupakan bagian dari misinya membangun Chinatown di area Muara Karang, terutama di ruko Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
Baca juga: Kebakaran Hari Ini di Kramat Senen: 3 Rumah Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Tabung Gas Bocor
Kamaruddin menambahkan, Riang Prasetya dinaungi sebuah konsorsium yang dikelola salah satu perusahaan.
Namun, Kamaruddin belum berani mengungkapkan perusahaan mana yang membekingi Riang Prasetya di balik wacana pembangunan Chinatown ini.
"Dia yang menggagas siapa yang ada di belakangnya nanti akan saya informasikan pasca dia diperiksa polisi," tandas Kamaruddin.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Gianyar: Baru Keluar Hotel, Mobil Avanza Tabrak Minibus Isuzu Hingga Ringsek
Sebelumnya, pemilik ruko melaporkan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum Jumat (23/6/2023) silam.
Laporan terhadap Riang Prasetya dilakukan setelah pemilik ruko melayangkan tiga kali somasi.
Kamaruddin menjelaskan, Riang Prasetya diduga telah melanggar sejumlah pasal kitab undang-undang hukum pidana.
Yang pertama ialah pasal 170 juncto 406 KUHP tentang pengrusakan.
Menurut Kamaruddin, Riang diduga telah merusak properti para pemilik ruko dengan melakukan pembongkaran secara paksa beberapa waktu lalu.
Kamaruddin juga menyebutkan Riang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana terkait perbaikan jalan di area ruko Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, RT 011 RW 03 Pluit.
"Ini lah contoh kwitansi yang dipalsukan Pak RT. Di dalam kwitansi ini dikatakan dia mengeluarkan uang Rp 394 juta ditambah Rp 53 juta," ucap Kamaruddin sambil menunjukkan bukti kwitansi.
"Tetapi uang ini berasal dari warga, salah satu warga yang menyumbang Rp 394 juta itu adalah warga di sebelah kiri saya, kemudian Rp 53 jutanya berasal dari warga. Jadi tidak ada satu rupiah pun berasal dari Pak RT itu," ucapnya.
Adapun dengan diwakili Kamaruddin, pemilik ruko melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 lalu.
Dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Riang dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 170 KUHP, 406 KUHP, 263 KUHP, 372 KUHP, 374 KUHP, dan 55 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Tunggu Penyelidikan, Kamaruddin Siap Bongkar Konsorsium Chinatown yang Bekingi Riang Prasetya |
![]() |
---|
Riang Disebut Punya Misi Tersendiri Buat Chinatown, Video Bongkar Paksa Ruko Pluit Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Kamaruddin Bawa Bukti Chat WA Bongkar Misi Terselubung Riang Prasetya Bangun Chinatown di Pluit |
![]() |
---|
Satpol PP Tunggu Proses Hukum Ketua RT Riang untuk Lanjutkan Penertiban Ruko Tutup Saluran Air Pluit |
![]() |
---|
Dilaporkan ke Polisi, Ketua RT Riang Prasetya Tegaskan Punya Hak untuk Buktikan Dirinya Tak Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.