Cara Mengajukan Permohonan KJP Plus untuk Peserta Didik Baru, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

Sebentar lagi tahun ajaran baru akan segera dimulai. Begini cara daftar KJP Plus untuk peserta didik baru

|
KJP DKI Jakarta
Ilustrasi KJP Plus. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sebentar lagi tahun ajaran baru akan segera dimulai.

Peserta didik di wilayah Jakarta dapat memperoleh bantuan pendidikan dari Pemerintah lewat program KJP Plus.

Nantinya, peserta didik akan mendapatkan bantuan pendidikan setiap bulan yang bisa dipergunakan untuk berbagai keperluan sekolah.

Seperti membeli buku dan alat tulis, seragam sekolah, alat dan bahan praktik sekolah, buku pelajaran penunjang belajar, tas sekolah, kudapan bergizi, hingga laptop untuk keperluan sekolah, dan lain-lain.

Lantas, bagaimana cara mengajukan permohonan KJP Plus bagi peserta didik baru?

Baca juga: Yuk Cek Rekening! Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Bulan Juli Sudah Cair

Melansir laman kjp.jakarta.go.id, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis pemerintah daerah untuk memberikan akses bagi warga Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.

Mereka yang memenuhi persyarakat akan dibiayai penuh dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Adapun manfaat yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus ini, diantaranya untuk meringankan biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik dari Jakarta kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi, juga meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah/wajib belajar 12 Tahun.

Besaran dana KJP Plus

  • Jenjang SD/MI/SLB : Biaya personal yang diterima Rp 250 ribu perbulan, SPP untuk sekolah Swasta Rp 130 ribu perbulan
  • Jenjang SMP/MTs/SMPLB : Biaya personal yang diterima Rp 300 ribu perbulan, SPP untuk sekolah Swasta Rp 170 ribu perbulan
  • Jenjang SMA/MA/SMALB : Biaya personal yang diterima Rp 420 ribu perbulan, SPP untuk sekolah Swasta Rp 290 ribu perbulan

Selain membayar biaya SPP atau pendidikan, dana KJP Plus boleh digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan peserta didik seperti :

  • Buku tulis
  • Buku gambar
  • Buku pelajaran
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
  • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
  • Alat dan atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah
  • Tas sekolah
  • Pakaian olahraga sekolah
  • Buku pelajaran penunjang
  • Kudapan bergizi
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
  • Komputer/Laptop

Perlu diketahui, bahwa permohonan pengajukan program KJP Plus dapat dilakukan di sekolah tempat peserta didik memperoleh pendidikan.

Pendataan untuk daftar KJP Plus tahap 1 2023 sudah berlangsung pada Februari - Maret 2023.

Sementara bagi peserta didik baru, nantinya dapat mengikuti pendataan pada tahap selanjutnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman sosial media resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 akan dibuka pada bulan September-Oktober 2023.

Syarat mengajukan KJP Plus

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved