Cara Daftar KJP Plus Untuk Peserta Didik Baru 2023, Kapan Pendataan Dibuka?
Cara Daftar KJP Plus Untuk Peserta Didik Baru 2023, Kapan Pendataan Dibuka?
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Simak cara daftar KJP Plus untuk peserta didik baru, kapan pendataan dibuka?
Cara daftar KJP Plus menjadi informasi yang cukup banyak dicari oleh orangtua peserta didik baru di Jakarta.
Dengan program KJP Plus, peserta didik dapat memperoleh bantuan pendidikan setiap bulan dari pemerintah.
Bantuan pendidikan tersebut, dapat dipergunakan oleh peserta didik untuk membeli berbagai keperluan sekolah termaksud laptop untuk penunjang belajar di sekolah, dan juga makanan bergizi.
Baca juga: Toko Seragam Sekolah di Jaksel Dapat Berkah Tahun Ajaran Baru, Omzet Meningkat 90 Persen
Adapun besaran dana pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah berbeda-beda untuk setiap jenjang.
Melansir laman kjp.jakarta.go.id, besaran bantuan biaya personal yang diterima untuk jenjang SD/MI/SLB adalah Rp 250 ribu perbulan, dengan biaya SPP untuk sekolah swasta Rp 130 ribu perbulan.
Sementara untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB, bantuan biaya personal yang diterima ialah Rp 300 ribu perbulan, dengan SPP untuk sekolah swasta Rp 170 ribu perbulan.
Bagi peserta didik jenjang SMA/MA/SMALB, besaran bantuan biaya personal yang diterima adalah Rp 420 ribu perbulan, dengan SPP untuk sekolah swasta Rp 290 ribu perbulan.
Lantas, bagaimana cara daftar KJP Plus bagi peserta didik baru tahun 2023?
Perlu diketahui, bahwa permohonan pengajukan program KJP Plus dapat dilakukan di sekolah tempat peserta didik memperoleh pendidikan.
Kartu Jakarta Pintar Plus atau disebut KJP Plus merupakan program strategis pemerintah daerah untuk memberikan akses bagi warga Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
Pendataan untuk daftar KJP Plus tahap 1 2023 sudah berlangsung pada Februari - Maret 2023.
Sementara bagi peserta didik baru, nantinya dapat mengikuti pendataan pada tahap selanjutnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman sosial media resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 akan dibuka pada bulan September-Oktober 2023.
Adapun manfaat yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus ini, diantaranya untuk meringankan biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik dari Jakarta kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi, juga meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah/wajib belajar 12 Tahun.
Syarat mengajukan KJP Plus
Adapun syarat-syarat bagi penerima KJP Plus, antara lain sebagai berikut :
- Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal dan non formal di DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan/atau sumber data lain (Berlaku untuk anak pengemudi Jaklingko, Anak pemegang Kartu Pekerja
- Jakarta, anak panti asuhan, anak tidak sekolah, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas)
- Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga DKI Jakarta
Berkas yang diperlukan untuk pengajuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus :
- Form Kelengkapan Data (didownload pada website resmi)
- Surat Permohonan KJP Plus (didownload pada website resmi)
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
Mekanisme pendataan KJP Plus
Perlu diingat, bahwa tidak semua pendaftar dapat lolos pada seleksi atau pendataan penerima KJP Plus.
Hanya peserta didik yang dinilai memenuhi persayaratan saja yang nantinya dapat lolos sebagai pemegang Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.
Nantinya, seiring dengan proses seleksi pihak sekolah akan mengumumkan daftar calon penerima sementara.
Nantinya, bagi peserta didik calon penerima KJP Plus wajib menyerahkan permohonan bantuan sosial KJP Plus ke sekolah.
Data yang sudah memenuhi syarat, selanjutkan akan diintegrasikan dengan data kependudukan untuk kemudian diverifikasi kembali oleh sekolah.
Peserta yang sudah lolos seleksi, nantinya akan diusulkan dalam penetapan keputusan gubernur.
Itulah cara mengajukan permohonan KJP Plus bagi peserta didik baru.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Gedung Dibakar Massa, Tahanan Polres Jakarta Timur Dipindah Pakai Bus AKAP ke Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Makin Panas, Rumah Sahroni Diserbu Massa: Mobil Mewah Hancur, Mobil Jadul Digulingkan, Aset Dijarah |
![]() |
---|
KRONOLOGI Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Barang Mewah Dijarah, Ada Warga Sempat Berenang |
![]() |
---|
Imbas Demo Ricuh, Pemprov DKI Hitung Kerugian Akibat Kerusakan Fasilitas Umum |
![]() |
---|
KONDISI Terkini Rumah Sahroni, Warga Beringas Merusak, Menjarah & Berenang,'Amplop' DPR Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.