KPU DKI Perpanjang Kesempatan Parpol Perbaiki Berkas Bacaleg, Silon Dibuka Lagi
Perbaikan dokumen bagi bacaleg DPRD DKI Jakarta diperpanjang sampai Minggu 16 Juli 2023.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Perbaikan dokumen bagi bacaleg DPRD DKI Jakarta diperpanjang sampai Minggu 16 Juli 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, perpanjangan waktu masa perbaikan dokumen itu berdasarkan Surat Dinas KPU RI terbaru.
"Dengan terbitnya surat dinas tersebut, KPU membuka kembali Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 16 Juli 2023.
Sehingga Partai Politik diberi kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang sekiranya dokumen tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat," Kata Dody saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).
KPU DKI mengimbau partai politik agar memanfaatkan waktu yang diberikan sehingga semua dokumen bacaleg DPRD memenuhi persyaratan.
Baca juga: Viral Pria Aniaya Sang Istri yang Hamil 4 Bulan di Serpong Utara, Wajah Korban Hingga Babak Belur
Dijelaskan Dody, pada masa perpanjangan perbaikan dokumen ini, akses Silon diberikan kepada partai politik yang telah bersurat ke KPU untuk meminta pengajuan perbaikan dokumen.
Partai politik tidak dapat melakukan penggantian bakal calon pada masa pembukaan fitur oleh KPU.
"Partai politik yang telah mengganti atau melengkapi dokumen harus melakukan pengajuan atau submit perbaikan kembali di Silon," ujar Dody.
Diketahui, awalnya proses perbaikan dokumen bacaleg ini telah ditutup pada Minggu (9/7/2023) lalu.
Proses perbaikan itu diberikan sebagai kesempatan kepada parpol mengingat dari 1.902 bacaleg yang mendaftar, saat itu baru 226 orang atau 11,8 persen saja yang berkasnya dinyatakan lengkap.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ketua-KPU-DKI-Jakarta-Wahyu-Dinata-Jumat-1662023.jpg)