Breaking News

Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan

Suami yang Aniaya Istri di Serpong Ditangkap Karena Tak Kooperatif, Keluarga Korban Ternyata Diancam

Awalnya Budyanto tidak ditahan, melainkan hanya dikenai wajib lapor. Kini ditangkap polisi, apa alasannya?

Editor: Siti Nawiroh
Kolase TribunJakarta
Terkuak alasan polisi tangkap pelaku penganiayaan istri hamil di Serpong bernama Budyanto Jauhari (38). Sebelumnya dilepaskan, sekarang polisi kembali menangkap Budyanto di Bandung, Selasa (18/7/2023) dini hari. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak alasan polisi tangkap pelaku penganiayaan istri hamil di Serpong bernama Budyanto Jauhari (38).

Sebelumnya dilepaskan, sekarang polisi kembali menangkap Budyanto di Bandung, Selasa (18/7/2023) dini hari.

Budyanto melakukan penganiayaan kepada istrinya yang hamil empat bulan, TM (21) diduga karena masalah asmara.

Awalnya Budyanto tidak ditahan, melainkan hanya dikenai wajib lapor.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan pihaknya memutuskan menangkap Budyanto karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.

Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.

"Alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD karena tersangka tidak koorperatif dalam proses penyidikan, lalu tersangka BD juga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga," kata Galih saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).

Di sisi lain, Galih menyebutkan, pihaknya juga telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.

"Di mana, dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.
Adapun Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.

Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih.

Saat ini, Budyanto tengah diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

Baca juga: Cemas Ayah Wanita Hamil Korban KDRT di Serpong Diancam Pelaku: Emang Hari Kurban? Disiapin Senjata

"Tadi pagi baru tiba di Mapolres, saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman," ucap Galih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Polisi Putuskan Tangkap Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved