Cerita Kriminal

Niat Beri Nasihat, Sopir Taksi Online Bikin Penumpang Kesal hingga Berakhir Dibunuh: Maksudnya Apa?

Di perjalanan, keduanya sempat berbincang hingga sampai ke pembahasan ilmu. Ucapan SP rupanya menyakiti hati AS.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Seorang sopir taksi online berinisial SP (53) meninggal dunia karena ditusuk penumpangnya berinisial AS (27). Pembunuhan itu dipicu rasa sakit hati karena ucapan korban yang menusuk ke hatinya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang sopir taksi online berinisial SP (53) meninggal dunia karena ditusuk penumpangnya berinisial AS (27).

Pembunuhan itu dipicu rasa sakit hati karena ucapan korban yang menusuk ke hatinya.

Peristiwa penusukan ini terjadi ketika AS memesan jasa SP dari rumahnya di Kranji, Bekasi menuju kediaman orangtuanya di Serang Baru, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (17/7/2023) malam.

Di perjalanan, keduanya sempat berbincang hingga sampai ke pembahasan ilmu.

Ucapan SP rupanya menyakiti hati AS.

"Lu kalau merantau kemana-mana harus ada isi ilmu, emang lu mau diinjek-injek?" tanya korban seperti diungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Rupanya korban sempat menelpon seseorang setelah mengucapkan hal tersebut kepada pelaku.

Saat korban berteleponan, pelaku pun berpindah duduk ke depan di samping sopir tersebut.

Hingga akhirnya pelaku meminta klarifikasi ucapan korban yang sempat menyakiti hatinya tersebut.

"Pelaku pindah dudukdi kursi depan sebelah kiri di samping posisi sopir, setelah korban selesai menelepon, pelaku bertanya kepada korban," kata Twedi.

"Maksud bapak bilang gitu sambil dorong kepala saya apa?" tanya si pelaku diutarakan Twedi.

Korban tak menjawab apapun hanya diam.

Baca juga: Deep Talk soal Hidup Berakhir Maut, Pedagang Tape Bunuh Sopir Taksi Online di Bekasi

Merasa kesal dan sakit hati dengan ucapan korban, AS langsung menusuk SP dengan sebilah pisau yang dibawanya.

"AS sakit hati atas ucapan dan sikap korban tersebut karena pertanyaan tidak dijawab oleh korban," ujarnya.

AS yang berprofesi sebagai pedagang tape itu langsung menusuk korban di bagian perut, dagu, dan punggung. Twedi mengatakan, AS selalu membawa pisau yang digunakan untuk memotong tape.

"Dia merasa tersinggung dan merasa direndahkan dan lain sebagainya. Padahal, korban ini pada saat itu hanya memberikan nasihat kepada pelaku," kata Twedi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi (kedua dari kanan) saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Bekasi, Kamis (20/7/2023).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi (kedua dari kanan) saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Bekasi, Kamis (20/7/2023). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

Pelaku tukang tape

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan driver taksi online. Pelaku berinisial AS yang berprofesi sebagai penjual tape. 

AS dihadirkan dalam kenferensi pers ungkap kasus yang berlangsung di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023). 

Mengenakan seragam tahanan oranye, pelaku tampak tertunduk saat polisi melakukan ekspos hasil ungkap kasus di hadapan awak media. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku berinisial AS merupakan warga Desa Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru. 

"Pelaku berhasil kami tangkap Rabu 19 Juli (2023) pukul 01.00 WIB dini hari di tempat tinggalnya di Desa Cilangkara," kata Twedi. 

Hubungan pelaku dengan korban berinisial SP (53), tidak saling kenal. Mereka bertemu sebatas pengemudi taksi online dengan penumpang

"Pelaku berprofesi sebagai tukang tape pedagang, ini kejadian antara driver dan penumpang, mereka tidak saling kenal," jelas dia. 

Baca juga: Driver Taksi Online Tewas di Dalam Mobil di Bekasi, Polisi Bilang Barang Korban Masih Lengkap

Pada Hari kejadian Senin (17/7/2023), pelaku memesan taksi online melalui aplikasi dari daerah Kranji menuju tempat tinggalnya di Desa Cilangkara, Kabupaten Bekasi

Sepanjang perjalanan, sopir dan penumpang berbincang hingga menyulut pertengkaran akibat perkataan yang tidak mengenakkan. 

"Pelaku merasa tersinggung kemudian setelah berbincang-bincang dengan korban, dia merasa tersinggung dan merasa direndahkan dan lain sebagainya," ucap Twedi. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 juncto pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved