Cerita Kriminal
Terlibat Kasus Perdagangan Ginjal Internasional, Aipda M Keruk Rp 612 Juta Hasil Tipu Pelaku
Oknum anggota Polri berinisial Aipda M alias D terlibat dalam kasus perdagangan ginjal internasional. Aipda M keruk Rp 612 juta dari pelaku.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Oknum anggota Polri berinisial Aipda M alias D terlibat dalam kasus perdagangan ginjal internasional.
Bersama 12 tersangka lainnya, Aipda M telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Aipda M menjanjikan kasus perdagangan ginjal ini tidak akan diselidiki.
"Menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Sebagai imbalannya, sambung Hengki, Aipda M mendapatkan bayaran ratusan juta Rupiah dari sindikat perdagangan ginjal.
Baca juga: 12 Tersangka Perdagangan Ginjal Internasional Ditangkap, Ada Oknum Polri Terlibat
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta," ungkap dia.
Selain itu, Hengki menyebut Aipda M juga berperan membantu sindikat dengan menghalangi proses penyidikan.
"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ujar Hengki.
Tak hanya oknum polisi, perdagangan ginjal internasional ini juga melibatkan pegawai imigrasi berinisial AH.
AH berperan meloloskan korban saat pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai Bali.
Baca juga: Pasien Ginjal RSUD Pasar Minggu Relakan Cincin Dipotong Petugas Damkar Meski Bernilai Sentimental
"Dalam fakta hukum yang kami temukan, yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," tutur Hengki.
Adapun 10 tersangka dalam kasus ini yaitu berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.
Secara keseluruhan, korban perdagangan ginjal internasional ini mencapai 122 orang.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kolase-Foto-ilustrasi-ginjal-dan-oknum-polisi.jpg)