Wanita Bawa Kabur Mobil Petugas Tol

Kasus Wanita Bawa Kabur Mobil Layanan Jalan Tol Dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jakarta Timur

Kepala Satlantas Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa mengatakan penanganan dilimpah ke Satreskrim lantaran kasus bermula dari perampasan.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa saat memberi keterangan terkait rencana KBT jadi lokasi ajang Street Race, Senin (17/1/2022) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Penanganan kasus perempuan berinisial JK (33) yang membawa kabur mobil layanan jalan tol hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa mengatakan penanganan dilimpah ke Satreskrim lantaran kasus bermula dari perampasan mobil dilakukan JK.

Bahwa mobil layanan jalan tol berpelat B 9764 FBA milik PT KKDM dibawa kabur JK hingga akhirnya menabrak dua mobil dan trotoar di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Matraman pada Minggu (23/7/2023).

"Itu kan perampasan. Berarti LP (laporan) di Polres dulu. Pasal (KUHP) perampok yang punya kan Reskrim, kalau Lantas enggak punya," kata Edy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (24/7/2023).

Lantaran dilimpah, JK yang saat kejadian sempat diamankan di kantor Unit Laka Satlantas Jakarta Timur pun kini sudah diserahkan ke jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Pun dengan sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan di kantor Unit Laka, kini sudah dilimpahkan ke penyelidikan lebih lanjut dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Barang bukti (kendaraan) yang masih bisa berjalan ada di Polres Metro Jakarta Timur. Di Lantas juga ada, kalau itu (penempatan barang bukti) enggak masalah," ujarnya.

Sementara perihalpenanganan kasus kecelakaan lalu lintas ketika mobil layanan jalan tol dikemudikan JK menabrak dua mobil pribadi, Edy menuturkan pihaknya akan melihat perkembangan kasus.

Bila nantinya proses penyelidikan kasus perampasan mobil di tingkat Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah rampung, maka Satlantas Jakarta Timur akan memproses kasus kecelakaan.

"Sementara ini LP di Polres dulu. Nanti kalau yang soal nabrak seperti apa kita (Satlantas) melihat perkembangannya saja. Karena kan nabrak itu diawali dengan perampasan dulu," tuturnya.

Sebelumnya JK membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin, Becakayu lalu memacu kendaraan hingga keluar ke exit tol lalu menuju Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Di Jalan Jenderal Ahmad Yani, mobil layanan jalan tol yang dikemudikan JK sempat menabrak Honda Jazz berpelat D 1016 YR, dan Toyota Rush berpelat B 1759 NJO lalu trotoar jalan.

Usai kejadian JK sempat menaiki kap mobil layanan jalan tol lalu meracau berteriak meminta tolong, hingga akhirnya diamankan ke kantor Unit Laka Satlantas Jakarta Timur, Minggu (23/7) malam.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved