Pria Tewas Dikeroyok di Kafe Gang Royal

Pria Tewas Dikeroyok di Kafe Remang-remang Gang Royal, Niat Jemput Pacar Berujung Disamperin Ajal

Pengeroyokan yang terjadi di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (10/7/2023) makan korban.

|
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi ungkap kasus pengeroyokan di gang Royal. Pengeroyokan yang terjadi di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (10/7/2023) makan korban. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Pengeroyokan yang terjadi di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (10/7/2023) makan korban.

Pengunjung berinisial FDS (32) tewas dikeroyok empat karyawan kafe remang-remang di lokalisasi pinggir rel kereta itu.

Niat awal FDS yang hanya ingin menjemput pacarnya berujung tragis.

FDS harus merasakan keroyokan tangan kosong para pelaku sehingga dirinya berujung dijemput ajal.

FDS sampai meregang nyawa karena tidak diberi ampun oleh para pelaku yang mengeroyoknya dengan tangan kosong.

Baca juga: Polisi Amankan 5 Pemuda Terkait Pengeroyokan Wartawan di Pademangan, Pelaku Utama Diburu

Dari keterangan polisi, empat pelaku pengeroyokan terhadap FDS masing-masing berinisial ADN (24), DI (32), DJ (25), dan A.

Tiga pelaku yang disebut pertama sudah ditangkap, sedangkan A masih dalam pengejaran.

Keempat karyawan kafe ini memiliki peran masing-masing pada saat mengeroyok FDS.

Tersangka ADN memukul kepala korban berkali-kali dengan tangan kosong.

Foto-foto FDS (22), korban tewas pengeroyokan di kafe remang-remang lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/7/2023) silam.
Foto-foto FDS (22), korban tewas pengeroyokan di kafe remang-remang lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/7/2023) silam. (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)

DI dan DJ memiliki peran yang sama, yakni memukul korban di bagian wajah dan mengenai pipi kanan.

Di sisi lain, tersangka A yang masih buron menendang korban di bagian punggung belakangnya ketika korban sudah tergeletak.

Apa yang dilakukan A cenderung sadis.

Sebab, meski korban sudah terkapar tak berdaya, A masih saja menendanginya.

Adapun korban FDS dikeroyok ketika hendak menjemput pacarnya yang merupakan karyawati kafe di lokalisasi pinggir rel kereta itu.

Sesampainya di dalam kafe remang-remang tersebut, FDS langsung meminta pacarnya C ikut pulang bersamanya.

FDS yang dianggap melakukan pemaksaan saat menjemput kekasihnya langsung dikonfrontir keempat pelaku.

Keributan pun tiba-tiba terjadi, di mana empat pelaku langsung melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong terhadap FDS.

"Pacarnya ini ada di Royal, setibanya di sana, korban masuk ke salah satu kafe ingin menjemput pacarnya ini," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi, Senin (24/7/2023).

Konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan maut di lokalisasi Gang Royal, Senin (24/7/2023) di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
Konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan maut di lokalisasi Gang Royal, Senin (24/7/2023) di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)

"Namun oleh para tersangka malah karena menurut para tersangka korban ingin mengambil secara paksa saksi C," sambungnya.

Korban yang babak belur dan terkapar langsung dilarikan ke RSUD Cengkareng, Jakarta Barat untuk menjalani perawatan intensif.

Namun, setelah empat hari dirawat, korban akhirnya meninggal dunia pada tanggal 14 Juli dengan luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

"Para pelaku masing-masing ada yang mencekik, memukul kepala, menendang bagian perut dan punggung. Korban menderita luka di kepala dan di bagian dalam badan," kata Bobby.

Setelah menerima laporan soal pengeroyokan maut ini, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan di bawah pimpinan Kompol Harry Gasgari langsung menangkap para pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved