BREAKING NEWS Maling di Bekasi Bisa Beli Mobil Hasil Aksi Curi Motor Selama Setahun

Polisi menangkap dua maling spesialis pencurian sepeda motor di Bekasi. Pelaku sanggup beli mobil hasil kejahatan selama setahun.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Dua pelaku curanmor berhasil diringkus Polsek Babelan Polres Metro Bekasi, Rabu (26/7/2023). Polisi menangkap dua maling spesialis pencurian sepeda motor di Bekasi. Pelaku sanggup beli mobil hasil kejahatan selama setahun. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BABELAN - Polsek Babelan Polres Metro Bekasi meringkus dua maling spesialis pencurian sepeda motor (curanmor).

Keduanya sanggup beli satu unit mobil dari hasil kejahatan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku bernama Ripin dan Dandi.

"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor, tercatat ada lima laporan yang masuk ke kami, kejadian di Babelan dan di Tarumajaya," kata Twedi, Rabu (26/7/2023).

Modus yang dijalankan dua pelaku curanmor ini, lanjut Twedi, biasa menyasar kendaraan yang terparkir di ruko atau toko pinggir jalan.

Baca juga: Salah Sasaran, Pria Ini Dituduh Maling hingga Babak Belur Dipukuli Warga di Cipete

Satu orang pelaku berperan sebagai eksekutor, memetik kendaraan dengan cara membongkar lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci Leter T.

"Jadi satu orang pelaku menunggu di kendaraan, yang satu pelaku lagi beraksi dengan cara merusak lubang kunci," jelasnya.

Kedua pelaku sudah setahun terakhir beraksi di kawasan Bekasi, uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli mobil Daihatsu Sigra.

"Jadi mobil ini merupakan hasil dari pelaku menjual motor-motor yangg dicuri kemudian dijual dan dibelikan mobil Sigra itu," terang Twedi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes PolTwedi Aditya Bennyahdi (tengah) saat menggelar konferensi pers di Polsek Babelan, Rabu (26/7/2023).
Kapolres Metro Bekasi Kombes PolTwedi Aditya Bennyahdi (tengah) saat menggelar konferensi pers di Polsek Babelan, Rabu (26/7/2023). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Mereka biasa menjual hasil curian dengan cara online, harga motor dipasarkan di harga Rp2 juta sampai Rp3 juta.

"Menjualnya melalui COD, dan janjian melalui medsos untuk menjual barang-barang hasil curiannya, dalam sehari mereka bisa mencuri sebanyak tiga kali," ujarnya.

Terakhir, aksi dua pelaku sempat viral di media sosial setelah terekam CCTV di toko roti Global kawasan Marakas, Kelurahan Bahagia, Babelan, Sabtu (24/7/2023).

Baca juga: Komplotan Maling Bawa Kabur Ratusan Frame Kacamata di Pamulang, Pemilik Toko Rugi Ratusan Juta

Melalui rekaman CCTV itu kata Twedi, pihaknya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan berhasil meringkus mereka di tempat persembunyiaannya.

"Jadi di TKP toko roti itu ada CCTV kemudian dikenali wajahnya dan diselidiki ini lalu kami lakukan penangkapan," tegas dia.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya STNK, sepeda motor, satu unit mobil dan dua buah kunci.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved