Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan

LPSK Segera Temui Istri Korban KDRT di Serpong untuk Kaji Permohonan Perlindungan

LPSK segera menemui ibu hamil yang jadi korban KDRT suami di Serpong. Hal itu dilakukan untuk mengkaji permohonan perlindungan ke korban.

Bima Putra/TribunJakarta.com
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023). LPSK segera menemui ibu hamil yang jadi korban KDRT suami di Serpong. Hal itu dilakukan untuk mengkaji permohonan perlindungan ke korban. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menjadwalkan pertemuan dengan TM (21), ibu hamil korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan suaminya BD (38).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pertemuan untuk meminta keterangan TM tersebut bagian dari proses penelaahan atas permohonan perlindungan diajukan korban ke LPSK.

"Kemarin korban ada kebutuhan pemeriksaan di rumah sakit. Sehingga dalam waktu dekat kami agendakan kembali," kata Edwin di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/7/2023).

Selain untuk memastikan kronologis kasus, keterangan dari korban tersebut untuk menentukan bentuk perlindungan diberikan LPSK kepada TM selama proses hukum berjalan.

 

LPSK pun nantinya akan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan yang menangani proses hukum sebagai bagian dari proses penelaahan permohonan perlindungan.

"Itu bagian dari penelaahan kami. Setelah kami melakukan pertemuan dengan korban tentu kami akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengetahui proses hukumnya seperti apa," ujarnya.

Setelah mendengar keterangan dari korban, Satreskrim Polres Tangerang Selatan, dan pihak lainnya maka LPSK akan memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan.

Perihal sikap Satreskrim Polres Tangerang Selatan yang sempat tidak menahan BD sewaktu awal TM membuat laporan, Edwin menuturkan perlu ditelusuri alasan penyidik menangani perkara.

Pasalnya akibat tidak langsung ditahan, BD yang merupakan residivis kasus narkoba sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/7/2023).

"Dalam konteks hukum pidana ada ketentuan boleh saja tidak ditahan kalau ancaman hukuman di bawah lima tahun. Kalau bisa dipastikan tidak melakukan perbuatan yang sama," tuturnya.

Kemudian bisa dipastikan apakah pelaku tidak menghilangkan barang dan alat bukti bila tidak ditahan, sehingga dalam hal ini perlu dipastikan apakah kinerja penyidik sudah sesuai prosedur.

Edwin menuturkan bila kala itu alasan penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan sempat tidak menahan BD ganjil, maka Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polri patut melakukan penindakan.

"Ada Irwasda, Kompolnas. Ada mekanisme pengawasan di internal kepolisian yang bisa melakukan penindakan untuk mendalami apa pelepasan tersebut sesuai dengan hukum atau tidak," lanjut dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved