Viral di Media Sosial
Viral Ramainya Kendaraan Nekat Terobos Palang Pintu Rel KA Kayu Manis, Ini Imbauan PT KAI
PT KAI Daop I menyayangkan adanya kejadian kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan KA di JPL Stasiun Pondok Jati, Jakarta Timur.
TRIBUNJAKARTA.COM, KAYU MANIS - Viral terkait kondisi ramainya suasana perlintasan sebidang KA di JPL Stasiun Pondok Jati, Kayu Manis, Jakarta Timur.
Dalam video yang beredar di media sosial, banyak kendaraan roda dua yang menerobos palang pintu tersebut meski sirine sudah berbunyi.
Bahkan, sebuah mobil nyaris terjebak di tengah palang pintu yang hendak tertutup.
PT KAI Daop 1 angkat bicara terkait kondisi keramaian kendaraan yang viral itu.
PT KAI Daop 1 sangat menyanyangkan adanya kejadian kendaraan yang menerobos palang pintu itu.
Sebab, tindakan tersebut dapat membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan raya itu sendiri.
"PT KAI Daop 1 berharap semoga ke depannya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi karena sangat beresiko tinggi pada keselamatan."
"KAI Daop 1 Jakarta senantiasa tegas mengimbau para pengguna jalan raya yang akan melalui perlintasan sebidang KA agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu serta aturan yang ada," kata Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih pada Kamis (27/7/2023).
Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."
Juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut: "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
Apabila melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pengguna jalan raya saat akan melintasi pintu perlintasan sebidang KA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.