Dikeluhkan Warga, Sejumlah Mobil Parkir Liar di Trotoar Jalan Danau Sunter Utara Diderek Dishub

Rafles mengatakan, razia parkir liar ini dilakukan di trotoar sepanjang Jalan Danau Sunter Utara yang setiap harinya selalu diokupasi kendaraan

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di trotoar Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di trotoar Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/7/2023).

Penertiban dilakukan menyusul adanya keluhan warga atas makin ramainya kendaraan yang parkir liar di atas trotoar tersebut. 

Sebab, mobil dan sepeda motor yang parkir liar ini menutupi akses pejalan kaki dan keluar masuk ruko.

Dua kendaraan parkir di bahu Jalan trotoar langsung kita tindak lanjut dengan penderekan

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Tanjung Priok Rafles mengatakan, penertiban ini menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Kami menindaklanjuti aduan masyarakat tentang parkir di trotoar, langsung kita respon cepat sesuai dengan arahan pimpinan supaya warga merasa puas," kata Rafles di lokasi. 

Rafles mengatakan, razia parkir liar ini dilakukan di trotoar sepanjang Jalan Danau Sunter Utara yang setiap harinya selalu diokupasi kendaraan para pelanggan ruko.

Hasil razia siang hari ini, dua mobil ditertibkan petugas karena terparkir di atas trotoar.

"Dua kendaraan parkir di bahu Jalan trotoar langsung kita tindak lanjut dengan penderekan," tegas Rafles.

Baca juga: Alasan Kelompok LGBT Mesum di Hutan Kota Cawang, Gratis Hingga Tak Dijaga Petugas

Kendaraan yang ditertibkan hari ini juga langsung ditinfak dengan cara diderek.

Petugas juga menetapkan sanksi terhadap pemilik kendaraan yang sengaja parkir di atas trotoar tersebut.

"Kalau jumlah sanksi sesuai dengan peraturan yang ada membayar retribusi ke Bank DKI Rp 500.000," ucapnya.

Warga Keluhkan Parkir Liar di Trotoar

Diberitakan sebelumnya, keberadaan parkir liar yang mengokupasi trotoar di sepanjang Jalan Danau Sunter Utara, RW 012 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara dikeluhkan warga.

Trotoar yang seharusnya terbuka buat pejalan kaki itu dianggap telah "dijajah" oleh para pemilik maupun penyewa ruko yang membiarkan pengunjungnya parkir sembarangan di sana.

Baca juga: Cerita Bidan di Jaksel Ungkap Maraknya Anak Muda Belum Menikah Minta Dipasangkan Alat Kontrasepsi

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved