Dikeluhkan Warga, Sejumlah Mobil Parkir Liar di Trotoar Jalan Danau Sunter Utara Diderek Dishub

Rafles mengatakan, razia parkir liar ini dilakukan di trotoar sepanjang Jalan Danau Sunter Utara yang setiap harinya selalu diokupasi kendaraan

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di trotoar Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/7/2023). 

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, sejumlah kendaraan terpantau menutupi trotoar di Jalan Danau Sunter Utara, Kamis (27/7/2023) petang.

Jumlah kendaraan yang parkir di atas trotoar ini terbilang tidak sedikit.

Para juru parkir dari ruko-ruko yang dijadikan restoran, penjual makanan siap saji, maupun tempat usaha lainnya dengan sengaja mengarahkan kendaraan parkir di atas trotoar.

Bahkan, terlihat bodi beberapa kendaraan yang parkir di atas trotoar ini menjulang sampai ke badan jalan raya.

 

Kondisi trotoar di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang diokupasi parkiran liar.
Kondisi trotoar di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang diokupasi parkiran liar. (Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com)

Bukan cuma itu, tampak area kosong di depan salah satu bangunan ruko juga telah dibangun menjadi dapur.

Keberadaan parkir liar serta dapur yang dibangun di atas lahan kosong depan bangunan utama ruko ini lantas dikeluhkan oleh Rudy, seorang warga sekaligus salah satu pemilik ruko perbaikan barang elektronik.

"Saya sebagai warga yang juga punya ruko, saya sangat keberatan dengan parkir dan PKL yang menjual di halaman depan," kata Rudy di lokasi.

Rudy mengatakan, sejatinya batas seluruh ruko yang ada di sepanjang Jalan Danau Sunter Utara, terutama di RW 012, sama.

Batas ruko milik Rudy sendiri hanya sampai di rolling door, sementara bagian halaman sampai ke trotoar yang diperkirakan panjangnya 8 meter sudah merupakan milik pemerintah.

"Di sini ada dasarnya, batas ruko kami ini cuma sampai depan rolling door yang dialihkan dari PT Royal Progress ke Pemrov DKI," ucap Rudy.

"Jadi, saya ada dasar hukumnya, jadi haknya saya cuma sampai depan rolling door, selebihnya ke sini (trotoar) itu adalah pengalihan ke tanah DKI," sambung dia.

Baca juga: Terkuak Rekaman CCTV Bripda Ignatius Tertembak, Senpi Sempat Ditunjukan Pelaku ke Rekan yang Lain

Rudy mengaku sudah menempati ruko miliknya sejak tahun 1998.

Selama bertahun-tahun, Rudy merasa ada ketidakadilan karena sejumlah tetangga pemilik ruko lainnya memanfaatkan lahan yang sudah termasuk milik pemerintah untuk keuntungan pribadi.

"Yang terjadi itu para pemilik ruko kasih untuk sewa ke PKL. Itu mereka dengan sesukanya bikin dapur, tidak tertib dan maju-maju sampai okupasi ini (trotoar)," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved