Cerita Kriminal
Ngaku Buat Makan, Pengangguran Bawa Gunting Demi Curi Kotak Amal Masjid di Tambora, Ending Bonyok
Pria pengangguran berinisial AA (43) menyiapkan gunting demi mencuri kotak amal di Tambora. Ia mengaku mencuri untuk membeli makan.
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Pria pengangguran berinisial AA (43) menyiapkan gunting demi mencuri kotak amal di Masjid Al-Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Pria berusia 43 tahun itu mengaku mencuri kotak amal demi membeli makan.
Namun, pria tersebut gagal mencuri kotak amal. Aksinya kepergok jemaah masjid.
Akhirnya, AA babak belur dihajar massa hingga alami luka robek pada bagian kepala.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menceritakan kronologi kejadian tersebut.
"Pengakuannya untuk makan," kata Putra.
Putra mengungkapkan warga tengah Salat Magrib berjamaah di masjid saat peristiwa itu terjadi.

Kala itu AA datang dengan niat untuk mencuri.
Dia bahkan sudah mempersiapkan gunting yang akan digunakannya untuk mencukil gembok kotak amal.
Namun, baru setengah jalan melancarkan aksinya, AA sudah ketahuan oleh salah seorang jemaah masjid yang telat datang untuk mengikuti salat berjamaah.
"Beruntung ada jemaah masjid yang datang terlambat untuk salat dan memergoki aksi pelaku, saat sedang memasukkan uang dari kotak amal yang sudah terbuka ke dalam tas kantong belanja berwarna hijau miliknya," kata Putra.
Seketika jemaah tersebut teriak 'maling maling' kepada warga sekitar, sementara AA berusaha melarikan diri.
Meski sempat terjadi aksi saling kejar-kejaran, namun AA berhasil dilumpuhkan warga.
Dia juga dihakimi massa yang kesal akan perbuatannya itu.
"Aksi pelaku berhasil digagalkan oleh jemaah masjid yang berada di sana. Pelaku langsung berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh warga sekitar," ungkap dia.
Akibat aksi main hakim sendiri itu, AA mengalami luka-luka pada bagian kepalanya hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kendati begitu, kini kondisi AA sudah mulai membaik. Oleh karena itu, polisi langsung melakukan penahanan kepada tersangka.
"Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial AA, berusia 43 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia berasal dari Medan Batang Kuis, Percut Sai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Putra.
Adapun dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak amal dari kayu, uang tunai sebanyak Rp 172.000, dan sebuah gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Seorang Pria Babak Belur, Jadi Maling Kotak Amal di Masjid Al-Malaka Tambora demi Sesuap Nasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.