Pemilu 2024
Jelang Pilkada 2024, Camat dan Pejabat di Tangsel Ketahuan Masuk Ormas Sayap Partai
Gawat, sejumlah pejabat Pemkot Tangsel masuk ormas sayap partai jelang Pemilu 2024. Netralitasnya dipertanyakan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pesta demokrasi 2024, sejumlah pejabat Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) justru terindikasi tidak netral dengan menjadi anggota ormas sayap partai.
Bahkan pejabat yang dimaksud levelnya sampai lurah, kepala bidang di organisasi perangkat daerah atau OPD hingga camat.
Sebagai pemimpin di wilayah seperti camat dan lurah tentu hal itu meresahkan.
Bawaslu Tangsel mengidentifikasi potensi pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) itu sebagai kerawanan jelang Pemilu termasuk Pilkada Tangsel 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep saat menghadiri rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tangsel, di Hotel Grand Zuri, Serpong, Jumat (28/7/2023).
Mulanya, Acep memaparkan sejumlah kerawanan pada Pemilu 2024 yang telah diidentifikasi Bawaslu Tangsel.
Pertama adalah tentang alat peraga sosialisasi atau APS yang sudah ramai bertebaran di Tangsel dan meresahkan warga karena dipasang di tempat umum bahkan fasilitas publik.
"Pemilu ini ada beberapa titik rawan. Pertama soal APS, sekarang bertebaran di mana-mana. Kita dapat komplainan masyarakat, tapi bukan ranah kita, ranah pemkot, trantib dan Dinas LH," kata Acep.
Selain itu terkait data pemilih di Tangsel yang belum sempurna.
Menurut Acep, belum seluruh warga Tangsel berusia 17 tahun ke atas atau sudah memenuhi persyaratan, terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
"Kedua soal data pemilih, DPT kan sudah ditetapkan. Tapi masih banyak masyarakat yang belum masuk. Ini kan kerawanan yang sangat penting termasuk kotak suara. Kalau mereka datang pas pencoblosan bagaimana," kata Acep.
Ketiga adalah soal administrasi para bacaleg yang didaftarkan partai ke KPU belum diterima Bawaslu.
Menurutnya, kelengkapan administrasi seperti ijazah dan dokumen kesehatan rawan tak lengkap.

Selain itu, Bawaslu memetakan potensi kecurangan suara partai menjadi suara caleg saat pencoblosan juga sebagai kerawanan.
Menurutnya hal itu berpotensi besar terjadi.
"Terlebih, kecurangan yang dilakukan penyelenggara, banyak jenisnya, dengan mengurangi suara parpol kepada caleg. Itu juga masih menjadi mitigasi kita. Agar KPU dalam memberikan bimtek kepada KPPS jangan tiga atau lima orang tapi semuanya," paparnya.
Terakhir adalah soal netralitas ASN di Pemilu 2024.
Acep blakblakan mendapati sejumlah pejabat Pemkot Tangsel terafiliasi ormas sayap partai.
Pihaknya mengku mendapat data tersebut dari unggahan para pejabat itu dari media sosial facebook.
"ASN, mengimbau kepada ASN baik TKS (Tenaga Kerja Sukarela) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang sudah masuk ormas parpol segera keluar sebelum dipanggil Bawaslu," Acep mengingatkan.
"Catatan Bawaslu sih banyak, puluhan sih enggak sampe. Ada lurah yang masih masuk sayap partai politik, ada camat, ada kabid," imbuh Acep.
Acep mengaku mendapati para pejabat itu mengunggah sendiri foto deklarasi hingga pelantikan masuk sayap partai di Facebooknya.
"Di FB mereka, mereka itu kan senang ya posting ketika deklarasi, pelantikan," pungkasnya.
Sementara, Asisten Daerah 1 atau Asda 1 Tangsel, Dadang Raharja, mengatakan, pihaknya baru mengetahui hal ada lurah hingga camat di Tangsel yang masuk sayap partai.
"Saya justru baru dengar malah," kata Dadang.

Dadang pun mengaku akan menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan Bawaslu.
Ia memastikan, jika benar ada pejabat atau ASN Tangsel yang masuk ormas sayap partai dia harus keluar.
"Yang jelas kalau ada ASN yang masuk ormas sayap partai yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada harus mengundurkan diri. Dia harus pilih salah satu," kata Dadang.
"Dia akan menerima konsekuensi atau sanksinya. Nanti dilihat berat atau ringannya sanksi itu sesuai Undang-Undang ASN dari teguran sampai pemecatan," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.