Terduga Narkoba Tewas di Jurang

IPW Desak Kapolda Metro Jaya Jerat Polisi Penganiaya Dul Kosim dengan Hukuman Maksimal dan PTDH

IPW)mendesak Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto untuk menjerat dengan hukuman maksimal bagi anggota Polri yang menganiaya Dul Kosim hingga tewas.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan temuan jasad Dul Kosim di Jurang Bandung. IPW)mendesak Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto untuk menjerat dengan hukuman maksimal bagi anggota Polri yang menganiaya Dul Kosim hingga tewas. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto untuk menjerat dengan hukuman maksimal bagi anggota Polri yang menganiaya Dul Kosim atau DK (38) warga Koja yang jasadnya ditemukan di jurang Bandung.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso juga meminta para penganiaya Dul Kosim disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Transparansi berkeadilan dalam program presisi tidak hanya menjadi slogan kosong, tapi memang betul-betul dilaksanakan," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (30/7/2023).

"Utamanya, dalam ketegasan menindak anggota Polri yang mengkhianati sumpah jabatannya," imbuhnya.

Selain itu, Sugeng mengapresiasi langkah cepat Irjen Karyoto dengan mengambil langkah-langkah tegas yang langsung mengungkapkan kepada publik atas tewasnya terduga pelaku narkoba Dul Kosim yang dianiaya anggota Polri.

Bahkan, kata Sugeng, Kapolda Metro Irjen Karyoto langsung memerintahkan jajarannya untuk memproses para pelaku melalui Proses Kode Etik Profesi Polri dan tindak pidananya.

Diberitakan, Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 28 Juli 2023, langsung mengumumkan delapan oknum anggotanya tersangka dan 1 orang DPO (dari 9 anggota yang terlibat) sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap DK yang diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Ilustrasi. Dul Kosim alias DK (38), terduga pelaku kasus narkoba ditemukan tewas di dasar jurang di Jalan Raya Purwakarta, tepatnya di RT 01/01 Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Senin (24/7/2023). Korban diduga tewas akibat dianiaya sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Saat mengembangkan kasus.
Ilustrasi. Dul Kosim alias DK (38), terduga pelaku kasus narkoba ditemukan tewas di dasar jurang di Jalan Raya Purwakarta, tepatnya di RT 01/01 Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Senin (24/7/2023). Korban diduga tewas akibat dianiaya sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Saat mengembangkan kasus. (Kolase TribunJakarta.com/Ist)

Menurut Sugeng, hal ini menegaskan bahwa Polri telah menunjukkan respons yang tanggap dan tidak menunggu kasus viral sebelum mulai melakukan penindakan baik secara Kode Etik Profesi Polri dan Tindak Pidananya.

Oleh karena itu, IPW mengapresiasi pimpinan Polda Metro Jaya Irjen Karyoto yang tak segan menindak tegas ke sembilan oknum polisi yang menewaskan DK.

"Melalui arahan langsung Kapolda, Bidang Propam dan Ditreskrimum bahu membahu melakukan langkah responsif menangkap pelaku anggota Polri. Sementara, penyidik Ditreskrimum dengan sigap membuat laporan polisi model A," kata Sugeng.

Sugeng mendapatkan informasi bahwa laporan model A yang dilakukan penyidik berawal dari ditemukannya mayat tanpa identitas di Cimahi oleh polisi.

Kemudian ditelusuri mengarah kepada anggota Polri di Ditnarkoba Polda Metro.
"Dengan koordinasi bersama pimpinan Polda Metro yang konsisten dengan sikapnya profesional dan berkeadilan, maka terungkap kemudian tujuh anggota dijadikan tersangka penganiayaan atas tewasnya DK, pelaku kasus narkoba," jelas Sugeng.

Sugeng melihat langkah polisi itu merupakan tindakan profesional. Sebab dengan laporan model A, sejak awal inisiatif pengungkapan kasus adalah dari Polri cq. Polda Metro Jaya dimana tersangka adalah anggotanya.

"Akan tetapi proses tetap dijalankan tanpa melindungi anggota yang bersalah," katanya.

Sugeng juga menilai langkah polisi berkeadilan. Ia menjelaskan Polda Metro Jaya berusaha memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas meninggalnya DK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved