Pria Tewas Dianiaya Sekuriti Ancol
Pakai Kabel dan Tetesan Api, Sadisnya 4 Sekuriti Ancol Aniaya Pria yang Dituduh Maling Sampai Tewas
Empat sekuriti Ancol menganiaya pria yang dituduh maling hingga tewas. Aksi sadis para pelaku pakai kabel hingga tetesan api.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Penganiayaan yang dilakukan empat sekuriti Ancol Taman Impian terhadap pengunjung yang dituduh maling bernama Hasanuddin (42) terbilang sadis.
Pasalnya, keempat pelaku tak hanya menganiaya korban dengan tangan kosong, tapi juga menggunakan alat-alat tertentu yang di luar nalar.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan, ada pelaku yang menganiaya korban menggunakan bambu, kabel, hingga tetesan api.
Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31).
Gustiyana menuturkan, pelaku pertama yang melakukan penganiayaan pada Sabtu (29/7/2023) lalu ialah P.
"Dari interogasi tersebut terjadi lah tindak pidana ini, P ini melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan melakukan pemukulan menggunakan sebuah benda yaitu potongan bambu sembari dia melakukan interogasi," kata Gustiyana di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (31/7/2023) malam.

Pelaku kedua, H, menganiaya korban dengan cara menendang dan memukulnya.
Ada juga pelaku K yang menganiaya korban dengan kabel.
"Pelaku K datang langsung mengambil sebuah kabel sepanjang 2 meter, lalu dilakukan pemecutan terhadap korban berkali-kali," ucap Gustiyana.
Pelaku terakhir yang menganiaya korban ialah S.
Penganiayaan oleh S dilakukan dengan cara membakar kursi plastik dan meneteskan bakarannya ke tubuh korban.
"Para pelaku ini juga sempat menyiramkan air cabai," sambung Gustiyana.
Setelah melakukan penganiayaan hingga membuat korban lemas, para pelaku pun membawa Hasanuddin ke dalam mobil.
Para pelaku yang panik membawa tubuh korban yang lemas keliling kawasan Ancol.
Namun, korban yang sudah lemas akhirnya meninggal dunia di dalam mobil.
Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Mereka terancam 12 tahun penjara," ucap Gustiyana.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.