Kasus Persekusi Warga di Jakarta, JPU Bacakan Dakwaan Terhadap 4 Terdakwa
Pembacaan dakwaan disampaikan JPU dalam agenda persidangan yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/8/2023).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus pemerasan, pengancaman, dan berita bohong yang menimpa seorang wanita bernama Candy digelar hari Selasa (1/8/2023).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa.
Empat terdakwa yaitu Hendra Santoso selaku mantan Ketua RW 11, Satrio Budi Utama selaku Ketua RT 01, Amir Hasan, dan Benny Oktafian Jacup yang juga sebagai pengurus RW dihadirkan.
Pembacaan dakwaan itu disampaikan JPU dalam agenda persidangan yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
JPU menyebut bila empat terdakwa diduga meminta uang jutaan rupiah terhadap Candy untuk renovasi rumah.
“Terdakwa melalui surat tersebut meminta agar saksi Candy untuk memberikan uang sejumlah Rp 10 juta sebagai uang jaminan renovasi serta uang sejumlah Rp 5 juta sebagai uang izin membangun,” kata seorang JPU, Baroto, yang hadir dalam sidang itu, Selasa (1/8/2023).
Sementara itu, kuasa hukum korban, Erdi Subakti menjelaskan pembacaan dakwaan yang dilakukan JPU merupakan bukti adanya pemerasan atau pungli di lingkungan komplek elit itu.
Ia berharap agar kasus yang dialami kliennya segera tuntas.
Terlebih, kasus yang sudah sejak dua tahun lalu yang diduga ada oknum kepolisian yang bermain baru disidangkan hari ini.
"Klien saya bisa nyaman tinggal di rumahnya sendiri, karena sampai saat ini klien saya masih traumatik atas persekusi yang dialami. Makanya sampai saat ini rumah tersebut belum ditinggali," katanya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari keributan antara seorang ibu rumah tangga, warga komplek Perumahan Permata Buana RW 11, Kembangan, Jakarta Barat bernama Candy pada 20 September 2021 lalu.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jaksel Kembali Gelar Sidang Mario Dandy Hari Ini, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana
Menurut Candy, pemicu perseteruan berawal dari aduan dari tetangganya soal suara berisik dari renovasi yang ia lakukan.
Renovasi sendiri sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2019 silam.
Meski sempat membayar namun Candy tetap mendapatkan intimidasi dari sejumlah pengurus dan keamanan komplek, hingga puncaknya rumah digeruduk 17 petugas keamanan.
Polisi kemudian bertindak mengamankan petugas itu.
Baca artikel TribunJakarta.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pengadilan-negeri-jakarta-barat.jpg)