Pembunuhan Ayah Tiri di Penjaringan

Pengakuan Anak Pembunuh Ayah Tiri di Penjaringan: Saya Sakit Hati Dihina Nganggur

FO, tersangka pembunuhan yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, mengungkap motif dirinya tega menusuk ayah tirinya sendiri Cecep Riyana (66).

|
Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
FO mengakui perbuatannya membunuh ayah tiri karena sakit hati sering dihina. 

Selain itu, dari tubuh korban juga didapati 11 luka tusukan.

"Ada kekerabatan di antara pelaku dan tersangka. Korban ini merupakan ayah tiri dari tersangka FO," ucap Gidion.

Penyelidikan lalu berlanjut kepada pengejaran pelaku.

Dalam kurun waktu 1x24 jam, polisi menangkap FO di sebuah taman sekitar 3 kilometer dari rumah tempat pembunuhan.

"TKP di rumah korban, tersangka ditangkap di taman 1 kali 24 jam," ucap katanya.

Atas kasus ini, polisi menetapkan FO dengan pasal 340 subsidair 338 KUHP tentang pembunuhan.

Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved