Pembunuhan Ayah Tiri di Penjaringan

Pengakuan Anak Pembunuh Ayah Tiri di Penjaringan: Saya Sakit Hati Dihina Nganggur

FO, tersangka pembunuhan yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, mengungkap motif dirinya tega menusuk ayah tirinya sendiri Cecep Riyana (66).

|
Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
FO mengakui perbuatannya membunuh ayah tiri karena sakit hati sering dihina. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - FO, tersangka pembunuhan yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, mengungkap motif dirinya tega menusuk ayah tirinya sendiri Cecep Riyana (66) hingga tewas.

Di hadapan polisi, FO mengungkapkan bahwa dirinya kerap kali dihina korban dengan kata-kata yang menyayat hati.

"Ada masalah keluarga, saya sakit hati, sering dihina, dikatain pengangguran, dikatain anjing, dan sebagainya," ucap FO di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).

Hinaan demi hinaan yang dilontarkan korban membuat kupingnya panas.

Setelah bertahun-tahun tinggal dalam satu atap, FO yang sudah tak tahan akan hinaan ayah tirinya akhirnya meluapkan emosinya secara membabi-buta.

Pada Sabtu (22/7/2023) lalu, FO nekat membunuh Cecep yang sedang tertidur di rumahnya di Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ada masalah keluarga, saya sakit hati, sering dihina, dikatain pengangguran, dikatain anjing, dan sebagainya," ucap FO di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).

Menggunakan sebilah pisau, FO mendekati tubuh sang ayah tiri dan melakukan penusukan berkali-kali.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menuturkan, pembunuhan ini awalnya diketahui ketika ada laporan bahwa korban sudah tak bernyawa di dalam rumahnya.

Saat itu, warga melaporkan korban sudah bersimbah darah di dalam rumahnya.

Polisi pun mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

"Karena dari olah TKP bisa dikatakan minim saksi, maka kita menggunakan metode scientific investigation," ucap Gidion.

Hasil penyelidikan, ternyata korban tewas dibunuh anak tirinya.

Hal itu terlihat dari pencocokan darah dan DNA di tempat kejadian perkara yang mengarah ke FO.

Selain itu, dari tubuh korban juga didapati 11 luka tusukan.

"Ada kekerabatan di antara pelaku dan tersangka. Korban ini merupakan ayah tiri dari tersangka FO," ucap Gidion.

Penyelidikan lalu berlanjut kepada pengejaran pelaku.

Dalam kurun waktu 1x24 jam, polisi menangkap FO di sebuah taman sekitar 3 kilometer dari rumah tempat pembunuhan.

"TKP di rumah korban, tersangka ditangkap di taman 1 kali 24 jam," ucap katanya.

Atas kasus ini, polisi menetapkan FO dengan pasal 340 subsidair 338 KUHP tentang pembunuhan.

Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved