Pembunuhan Ayah Tiri di Penjaringan

Sang Anak Bunuh Ayah Tiri di Penjaringan dengan 11 Tusukan saat Sedang Tertidur Pulas

Di tengah kemarahannya yang sudah memuncak karena sering dihina, FO mengambil pisau dapur lalu masuk ke kamar korban.

|
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Kompas.com
Pembunuhan sadis dilakukan seorang anak, FO (33; kiri), terhadap ayah tirinya, Cecep Riyana (66; kanan), dengan menusuk saat sedang tidur, di rumah mereka di  Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (22/7/2023) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ayah tirinya di Penjaringan berlangsung saat korban sedang tertidur pulas.

Sang ayah tiri, Cecep Riyana (66) ditusuk 11 kali oleh anak tirinya FO (33) di dalam rumah yang selama bertahun-tahun mereka tinggali berdua.

Pada saat itu korban lagi tidur, langsung ditancep perutnya, lehernya, dan korban masih sempat berontak, terjatuh, lalu ditancep-tancepin oleh pelaku

Kanit 1 Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Yudi mengungkapkan, peristiwa anak bunuh ayah tiri terjadi pada Sabtu (22/7/2023) dini hari sekitar pukul 2.00 WIB. 

"Pada saat itu korban lagi tidur, langsung ditancep perutnya, lehernya, dan korban masih sempat berontak, terjatuh, lalu ditancep-tancepin oleh pelaku," ucap Yudi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).

Di tengah kemarahannya yang sudah memuncak karena sering dihina, FO mengambil pisau dapur lalu masuk ke kamar korban.

Dengan gelap mata, FO langsung menusuk korban 11 kali tanpa ampun.

Menurut Yudi, korban sebenarnya sudah sempat berontak, namun terjatuh lantaran serangan pelaku begitu bertubi-tubi.

Alhasil, korban Cecep pun tewas berlumuran darah di tempat, sementara FO langsung melarikan diri tak jauh dari rumahnya.

"Pelaku ini sempat kabur, mencuci tangannya yang berlumuran darah. Pelaku kabur sekitar 3 kilometer dari TKP," sambung Yudi.

Adapun rumah sekaligus TKP pembunuhan ini berada di Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap FO dilakukan setelah polisi menerapkan metode scientific crime investigation.

Penyelidikan dilakukan dengan mencocokkan barang bukti yang masih dipenuhi darah dan residu DNA pelaku dan korban.

"Bukti-bukti objektif dan membuktikan di dalam gagang pisau itu terdapat darah korban dan sekaligus DNA milik tersangka," ucap Gidion.

"Dalam celana tersangka terdapat darah yang diidentifikasi milik korban, kemudian sisa rokok yang berada di TKP dekat jenazah atau korban adalah DNA milik tersangka," sambung Kapolres.

FO mengakui perbuatannya membunuh ayah tiri karena sakit hati sering dihina.
FO mengakui perbuatannya membunuh ayah tiri karena sakit hati sering dihina. (Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com)

Penyelidikan lalu berlanjut kepada pengejaran pelaku.

Dalam kurun waktu 1x24 jam, polisi menangkap FO di sebuah taman sekitar 3 kilometer dari rumah tempat pembunuhan.

"Pembunuhan ini motifnya masalah keluarga, pelaku sakit hati karena sering dihina korban," ucap Gidion.

Atas kasus ini, polisi menetapkan FO dengan pasal 340 subsidair 338 KUHP tentang pembunuhan.

Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved