Artis Karenina Tersandung Narkoba

Artis Karenina Anderson Dapat Ganja Gratis, Dihisap di Dekat Pasar Ciputat, Kini Jadi Tersangka

Artis Karenina Maria Anderson ternyata mendapatkan ganja yang dihisapnya secara cuma-cuma di Pasar Ciputat.

|
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com dan Instagram @kareninaanderson
Kolase foto artis Karenina Anderson yang kini tersangka kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Artis Karenina Maria Anderson resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, mengungkap detik-detik penangkapan Karenina.

Ardhy dalam konferensi pers pada Rabu (2/8/2023), mengatakan penyidik mendapat info awal dari masyarakat.

Info soal Karenina konsumsi narkoba diterima pada Minggu (30/7/2023).

Setelah menerima info tersebut, Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan langsung menyelidiki.

Polisi kemudian menangkap Karenina di kediamannya di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2023) malam.

Hasil penggeledahan di rumah Karenina, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja di dalam bungkus rokok Marlboro.

Di dalamnya ada satu bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram," ungkap Ardhy.

Ia menambahkan, polisi juga menemukan satu linting ganja seberat 0,3 gram yang disimpan di dalam laci di kamar Karenina.

Menurut Ardhy, Karenina mencoba barang haram tersebut di sekitar jalan di dekat Pasar Ciputat, Tangsel.

Kepada polisi, Karenina mengaku mendapatkan barang haram tersebut secara gratis dari seseorang berinisial P.

Artis Karenina Anderson berbaju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Artis Karenina Anderson berbaju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

P kemudian, imbuh Ardhy, menyuruh Karenina mencoba ganja tersebut.

Polisi kini masih memburu P dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, Karenina ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Penyidik menyangka Karenina Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved