Prabowo Kunjungi DPP PSI

Ditanya Gugatan Usia Minimal Cawapres, Prabowo Subianto Singgung Banyak Negara Dipimpin Pemuda

Ketum Gerindra, Prabowo Subianto singgung banyak negara dipimpin pemuda saat ditanya gugatan usia capres-cawapres yang sedang disidangkan di MK.

|
Instagram @sufmi_dasco
Pertemuan Prabowo dan pimpinan Gerindra dengan jajaran DPP PSI di Kantor PSI, Rabu (2/8/2023). Ketum Gerindra, Prabowo Subianto singgung banyak negara dipimpin pemuda saat ditanya gugatan usia capres-cawapres yang sedang disidangkan di MK. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menanggapi soal gugatan usia capres-cawapres yang sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Belum resmi ya? (putusan gugatan batas usia capres cawapres)," kata Prabowo di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Kendati begitu, Prabowo menilai yang lebih penting dari seorang pemimpin bukan hanya dilihat dari segi usia.

Sebab, sudah banyak pemimpin yang berasal dari kalangan muda.

Kalau saya lihat ya, saya lihat, jangan kita terlalu melihat usia lah. Kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang. Kalau saya lihat, ya, banyak negara itu pemimpinnya muda-muda sekarang ya," kata Prabowo.

Dalam sidang gugatan syarat usia capres cawapres mengenai usia di bawah 40 tahun yang disidangkan di MK pada, Selasa (1/8/2023), pemerintah turut menyampaikan pandangannya.

Dalam pandangan yang disampaikan oleh Staf Ahli Kemendagri Togap Simangunsong dijelaskan berdasar ketentuan Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945 setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto didampingi Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie saat berkunjung ke kantor DPP PSI, di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto didampingi Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie saat berkunjung ke kantor DPP PSI, di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia ini.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wabup Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved