Kabelnya Menjerat Leher Mahasiswa hingga Tak Bisa Bicara, Bali Tower Muncul Ogah Disalahkan
Maqdir mengklaim perusahaan Bali Tower mengetahui bahwa ada kecelakaan dalam insiden putusnya kabel fiber optik itu pada Mei 2023 setelah mendapat
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - PT Bali Towerindo (Bali Tower) akhirnya buka suara atas kasus mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rifat Alfatih, yang terjerat kabel menjuntai milik mereka hingga tak bisa bicara di Jalan Antasari Raya, Jakarta Selatan.
Namun, pihak yang angkat bicara perihal masalah kabel menjuntai ini bukan dari manajemen perusahaan, melainkan kuasa hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail.
Saat itu informasi yang diterima perusahaan dari tim operasional di lapangan hanya mengetahui ada kejadian tiang miring dan putusnya kabel fiber optik
Maqdir menilai, kejadian itu adalah murni kecelakaan dan bukan akibat kelalaian PT Bali Tower.
Hal itu berdasarkan penelusuran internal yang dilakukan Bali Tower atas kecelakaan yang terjadi pada 5 Januari 2023 lalu.
Dimana menurut versi Bali Tower, kecelakaan bermula dari adanya truk bermuatan berlebih yang mengenai kabel milik Bali Tower.
Akibatnya, kabel tersebut menjuntai dan tersangkut oleh mobil SUV yang melaju.
Kabel itu kemudian terjepret ke belakang dan tepat mengenai Sultan yang mengendarai sepeda motor tepat di belakang mobil.
"Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal,” kata Maqdir saat jumpa pers di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Maqdir menuturkan, pihaknya kemudian memperbaiki kabel menjuntai tersebut sehari kemudian atau pada 6 Januari 2023 setelah adanya keluhan dari para pelanggan mengenai matinya akses internet.
"Saat itu informasi yang diterima perusahaan dari tim operasional di lapangan hanya mengetahui ada kejadian tiang miring dan putusnya kabel fiber optik," kata pengacara kondang itu.
Maqdir mengklaim perusahaan Bali Tower mengetahui bahwa ada kecelakaan dalam insiden putusnya kabel fiber optik itu pada Mei 2023 setelah mendapat informasi dari keluarga korban.
Saat itulah tim Bali Tower mengklaim membentuk tim khusus untuk menganalisa dugaan penyebab kecelakaan tersebut.
Pasalnya, tidak ada rekaman CCTV yang merekam kecelakaan nahas tersebut.
"Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun, perusahaan menduga kejadian yang dialami oleh Sultan disebabkan adanya kendaraan besar yang belum diketahui identitasnya dengan ketinggian di atas 5,5 meter yang melintas di lokasi kemudian tersangkut pada kabel sehingga tiang menjadi melengkung dan kabel menjadi melandai.
Kemiringan dari tiang pada lokasi tersebut tidak diketahui oleh Perusahaan sampai dengan adanya sinyal fiber optic cut (jaringan kabel fiber optic terputus) pada sistem pusat Bali Tower, pada Kamis, 6 Januari 2023, pukul 00.36 WIB," paparnya.
Klaim Siap Bantu Korban

Maqdir menegaskan meski kecelakaan itu bukan karena kelalaian pihaknya, Bali Tower siap membantu biaya penyembuhan korban.
Adapun korban hingga kini tak bisa berbicara karena mengalami patah tulang tenggorokan.
Dia mengklaim Bali Tower sudah berulangkali bertemu dengan keluarga korban untuk menyelesaikan kasus ini.
"Sejauh ini, sudah lebih dari empat kali pertemuan dan rangkaian komunikasi tersebut, dan sudah menawarkan bantuan kemanusiaan sebagai bentuk empati dan keprihatinan Bali Tower atas musibah yang dialami oleh Sultan,” tutur Maqdir.
Terakhir, pada pertemuan pada 28 Juli 2023, Bali Tower telah menawarkan bantuan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan Sultan selama 5 bulan terakhir dan bantuan kemanusiaan sebesar Rp 2 miliar.
Dijelaskan Maqdir, tawaran penggantian biaya pengobatan sesungguhnya bisa diterima keluarga namun mereka keberatan menunjukkan dan menyerahkan bukti-buktinya.
Sedangkan, untuk bantuan kemanusiaan ditolak dan menyatakan akan mengirimkan counter offer atas penawaran tersebut.
“Mereka juga meminta jaminan biaya pengobatan sampai sembuh total dengan melakukan pengobatan di Paris, serta ganti kerugian material dan immaterial hingga Rp 10 miliar,” ujar Maqdir.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.