5 Pernyataan Bali Tower Soal Kecelakaan Sultan: Tawaran Rp 2 Miliar dan Tak Akan Minta Maaf

Simak lima pernyataan Bali Tower terkait kecelakaan yang dialami Sultan Rifat Alfatif. Tawaran Rp 2 Miliar hingga tak akan minta maaf.

Tayang: | Diperbarui:
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Kuasa hukum Bali Tower, Maqdir Ismail (mengenakan jas) saat menggelar jumpa pers mengenai kasus kabel menjuntai yang mengakibatkan Sultan Rifat Alfatih tak bisa berbicara. Simak lima pernyataan Bali Tower terkait kecelakaan yang dialami Sultan Rifat Alfatif. Tawaran Rp 2 Miliar hingga tak akan minta maaf. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - PT Bali Towerindo melalui kuasa hukumnya, akhirnya buka suara perihal kecelakaan yang dialami Sultan Rifat Alfatih akibat terjerat kabel mereka.

Pihak Bali Tower berbicara panjang lebar mengenai kasus itu, mulai dari kronologi, negoisasi dengan keluarga Sultan hingga menawarkan uang Rp 2 miliar.

Namun, Bali Tower menegaskan tak akan meminta maaf atas apa yang terjadi pada Sultan di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, 5 Januari 2023 lalu.

Berikut ini TribunJakarta.com merangkum pernyataan Bali Tower melalui kuasa hukum mereka, Maqdir Ismail dalam jumpa pers di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

1. Baru Tahu Ada Korban 4 Bulan Kemudian

Maqdir mengatakan pihak Bali Tower baru mengetahui bahwa ternyata ada korban dalam kecelakaan yang terjadi pada 5 Januari 2023 itu empat bulan kemudian.

Hal itu setelah pihak Bali Tower dipanggil oleh pihak Kelurahan Cilandak Timur dan dipertemukan dengan keluarga Sultan.

Pasalnya, pada Kamis (6/1/2023) pukul 00.36 WIB atau beberapa jam setelah kecelakaan dialami Sultan, pihak Bali Tower hanya mendapatkan laporan ada komplain dari pelanggan mengenai matinya akses internet.

Saat tim Bali Tower mendatangi lokasi pada Kamis pagi, Maqdir menyebut kabel fiber optik sudah dalam kondisi diputus warga.

Tim lapangan Bali Tower memang sempat mendengar adanya kecelakaan pada malam harinya namun tak mendapatkan informasi mendetail mengenai hal tersebut.

2. Bentuk Tim Investigasi

Kuasa Hukum PT Bali Towerindo (Bali Tower), Maqdir Ismail, menggelar jumper pers terkait kasus mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rifat Alfatih, yang terjerat kabel menjuntai milik mereka hingga tak bisa bicara, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). 
Kuasa Hukum PT Bali Towerindo (Bali Tower), Maqdir Ismail, menggelar jumper pers terkait kasus mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rifat Alfatih, yang terjerat kabel menjuntai milik mereka hingga tak bisa bicara, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).  (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Setelah mengetahui ada korban, Maqdir menyebut pihaknya membentuk tim investigasi untuk mengetahui dugaan kecelakaan yang dialami Sultan.

Sebab, tak ada rekaman CCTV yang memperlihatkan kecelakaan tersebut.

Dimana menurut versi Bali Tower, kecelakaan bermula dari adanya truk bermuatan berlebih yang mengenai kabel milik Bali Tower yang terpasang di ketinggian 5,5 meter.

Akibatnya, kabel tersebut menjuntai dan tersangkut oleh mobil SUV yang melaju.

Kabel itu kemudian terjepret ke belakang dan tepat mengenai Sultan yang mengendarai sepeda motor tepat di belakang mobil.

3. Tawarkan Rp 2 Miliar

Bali Tower menunjukan foto saat mereka memperbaiki kabel fiber optik dan tiang yang melengkung di Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada 6 Januari 2023. Pihak Bali Tower mengaku baru tahu ada korban dalam insiden tersebut empat bulan kemudian.
Bali Tower menunjukan foto saat mereka memperbaiki kabel fiber optik dan tiang yang melengkung di Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada 6 Januari 2023. Pihak Bali Tower mengaku baru tahu ada korban dalam insiden tersebut empat bulan kemudian. (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Maqdir mengatakan, setelah Bali Tower mengetahui ada korban akibat kabel fiber optiknya, pihak perusahaan langsung menemui keluarga korban.

Maqdir menyebut setidaknya sudah lebih dari empat kali adanya pertemuan antara Bali Tower dengan keluarga Sultan.

Terakhir, pada pertemuan pada 28 Juli 2023, Bali Tower menawarkan bantuan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan Sultan selama 5 bulan terakhir dan bantuan kemanusiaan sebesar Rp 2 miliar.

Namun, Maqdir mengatakan bahwa pihak keluarga tak bersedia menunjukan bukti transaksi pengeluaran untuk penggantian biaya perawatan.

Dan untuk bantuan kemanusiaa Rp 2 miliar, pihak keluarga menolaknya dan justru meminta menjadi Rp 10 miliar.

Soal hal ini, Maqdir mengklaim memegang bukti tertulis dari keluarga korban.

"Bicara kompensasi ini itu adalah permintaan mereka bukan ujug-ujug dari Bali Tower yang menawarkan Rp 2 miliar. Saya punya surat tertulis dari bapaknya Sultan, tapi saya gamau membukanya karena terus terang gamau memojokan mereka. Tapi karena mereka gamau tawaran Rp 2 miliar makanya saya buka bahwa inilah kejadian sesungguhnya," ujar Maqdir.

4. Tak Awasi Kabel Tiap Hari

PT Bali Towerindo mengakui tak bisa mengawasi kondisi kabel fiber optiknya setiap hari.

Kata Maqdir, pihak Bali Tower biasanya melakukan pemantauan terhadap kondisi kabel fiber optiknya miliknya tiap dua pekan sekali.

Sebelum kecelakaan dialami Sultan, terakhir kali Bali Tower mengecek kondisi kabelnya di Jalan Antasari pada 26 Desember 2022.

Dimana mengacu foto yang ditampilkan Bali Tower, pada pengecekan tanggal 26 Desember 2022 kondisi kabel dan tiang di Jalan Antasari dalam kondisi normal.

5. Tolak Minta Maaf

Sultan Rifat Alfatih (20), seorang mahasiswa harus menggunakan alat bantu di leher untuk bernapas usai terjerat kabel fiber optik menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Sultan Rifat Alfatih (20), seorang mahasiswa harus menggunakan alat bantu di leher untuk bernapas usai terjerat kabel fiber optik menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. (Kolase TribunJakarta.com/Kompas.com)

Meski bersedia menawarkan penggantian biaya perawatan dan bantuan kemanusiaan Rp 2 miliar, Bali Tower menegaskan tak akan meminta maaf kepada keluarga korban atas kecelakaan yang dialami Sultan.

"Permintaan maaf ini apakah karena dianggap Bali tower melakukan kesalahan atau apa. Kalau kita bicara bukti kesalahan, apa bukti kesalahannya," ujar Maqdir.

Maqdir menganggap apa yang dialami Sultan merupakan murni kecelakaan dan bukan karena kelalaian kliennya.

Dia pun mempersilahkan jika keluarga korban hendak mengadukan kasus ini ke polisi hingga Presiden Jokowi.

Sebab, menurut dia, itu adalah hak daripada keluarga Sultan.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved