Lowongan CPNS 2023 Dipangkas dari 1 Juta Jadi 572 Ribu Formasi, Ini Rincian untuk Pusat dan Daerah

Informasi terbaru mengatakan, formasi CPNS 2023 dipangkas 40 persen. Kebutuhan yang semula sejumlah 1.030.571 jadi hanya 572.474 formasi saja.

Editor: Muji Lestari
https://www.instagram.com/humas.ipdn/
CPNS. Berikut ini update terkait formasi CPNS 2023, dipangkas 40 persen? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar kurang mengenakan datang dari rekrutmen CPNS 2023, pasalnya formasi CPNS dan PPPK tahun ini dipangkas.

Kemenpan RB melalui SK Nomor 386 tentang Kebutuhna Pegawai ASN Nasional 2023 mulanya telah menetapkan jumlah formasi untuk seleksi CPNS 2023 sebanyak 1.030.571.

Namun, informasi terbaru mengatakan jumlah formasi yang ditetapkan menyusut dari target.

Hasil penetapan jumlah formasi berdasarkan usulan dari masing-masing instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, rupanya hanya sebanyak 572.474 formasi.

Itu pun tanpa adanya kebutuhan formasi dari lulusan sekolah kedinasan pada tahun ini.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja mengatakan, lowongan yang dibuka akan disesuaikan dengan usulan kebutuhan instansi.

"Akhirnya dari jumlah 1 juta tadi penetapan kita hanya 572 ribu," kata Aba Subagja.

Terpisah, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, komposisi rekrutmen CASN 2023 sudah didesain dengan pembagian 80 persen untuk lowongan PPPK yang diperuntukkan bagi para tenaga honorer yang akan dihapus statusnya pada 28 November 2023, sisanya atau 20 persen baru untuk para pencari kerja lulusan baru atau fresh graduate.

"Kami putuskan atas arahan Bapak Presiden dan banyaknya masukan kepada kami pada 2023 ini 80 persen adalah PPPK. Salah satunya adalah memberikan afirmasi kewajiban yang sebelumnya belum ditunaikan oleh pemerintah, untuk THK 1, THK 2, ada yang sudah lulus belum dapat formasi, dan lain lain," kata Anas

Lalu, berapa rincian formasi terbaru yang dibutuhkan untuk pusat dan daerah?

Rincian Formasi yang Dibutuhkan

Pemerintah pusat menetapkan kebutuhan 78.861 formasi, terdiri dari:

  • CPNS : 18.932
  • PPPK : 47.493

Formasi untuk pemerintah daerah sebanyak 493.613, terdiri dari:

  • PPPK Guru 296.084
  • PPPK Tenaga Kesehatan 154.672
  • PPPK Tenaga Teknis 42.857

Sementara untuk formasi lulusan sekolah kedinasan mulanya 6.259, namun dari jumlah penetapan hasil cut-off pada 31 Juli 2023 tidak ada sama sekali kebutuhan.

Sehingga total keseluruhan kebutuhan CASN 2023 menyusut sekira 44,45 persen.

Ilustrasi CPNS. Berikut ini update terkait formasi CPNS 2023, dipangkas 40 persen?
Ilustrasi CPNS. Berikut ini update terkait formasi CPNS 2023, dipangkas 40 persen? (instagram @pknstan)

Syarat Daftar CPNS 2023

Sebelum daftar CPNS di tahun 2023, kamu sebaiknya menyiapkan beberapa syarat dan dokumen untuk seleksi CPNS 2023.

Berikut syarat daftar CPNS 2023 dilansir dari situs SSCASN berdasarkan penerimaan CPNS tahun lalu: 

  • WNI usia minimal 20 sampai 59 tahun
  • Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas
  • Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri
  • Tidak ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas
  • Bukan pengurus partai politik
  • Pendidikan sesuai formasi yang dilamar
  • Lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00
  • Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu
  • Lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT
  • Bersedia mengabdi dan tidak pindah sesuai waktu yang ditetapkan

Dokumen yang dibutuhkan untuk daftar CPNS 2023

  • Scan pas foto latar merah 200 Kb JPEG JPG
  • Scan swafoto 200 Kb JPEG JPG (jelas, tidak blur dan miring)Scan KTP 200 Kb JPEG JPG
  • Scan surat lamaran 300 Kb PDF
  • Scan Ijazah dan Serdik/STR 800 Kb PDF
  • Scan Transkrip Nilai 500 Kb PDF
  • Scan dokumen pendukung lain 800 Kb PDF

Demikian informasi mengenai jurusan talenta digital ini yang banyak dibutuhkan dan punya peluang paling besar lolos CPNS 2023.

Cara Daftar CPNS 2023

Berikut ini panduan cara daftar CPNS 2023 :

1. Buat Akun

  • Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Daftar untuk buat akun SSCASN
  • Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
  • Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar
  • Klik "Proses Pendaftaran Akun"
  • Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

2. Login dan Cara Daftar CPNS

  • Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
  • Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
  • Jika sudah, klik "Selanjutnya"
  • Pilih jenis seleksi "CPNS"
  • Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka
  • Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
  • Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved