Miss Universe Indonesia Dilaporkan
Polisi Diminta Gercep Usut Pelecehan di Miss Universe Indonesia: Takut Pelaku Hilangkan Bukti
Polisi diminta gercep usut pelecehan seksual di Miss Universe Indonesia sebelum hilangkan barang bukti
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mellisa Anggraini, pengacara finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga menjadi korban pelecehan seksual, meminta polisi bergerak cepat alias gercep mengusut tuntas kasus ini.
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi saat proses body checking di sebuah ballroom hotel di Jakarta. Sejumlah finalis diminta berfoto tanpa busana.
"Mudah-mudahan kita berharap, kita doakan, pihak polisi cepat bekerja, sehingga ini tidak berlarut-larut," kata Mellisa saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Mellisa mengaku tidak ingin pihak terlapor menghilangkan barang bukti yang nantinya dapat menyulitkan proses penyelidikan polisi.
"Jangan sampai pihak-pihak ini menghilangkan barang bukti, membuat playing victim dan lain sebagainya yang kita khawatirkan," ujar dia.
"Mudah-mudahan sih enggak ya, mudah-mudahan mereka juga merasa bahwa yang mereka lakukan ini merugikan banyak pihak loh," imbuhnya.
Menurut Mellisa, peristiwa dugaan pelecehan seksual itu juga menyakitkan bagi para orangtua korban.
"Kita aja ibaratnya ya adik-adik Ini ganti baju di depan ayahnya sendiri saja malu. Ini disuruh ganti baju, buka baju di hadapan laki-laki. Itu kan menyakitkan bagi orangtua," ucap Mellisa.
Di sisi lain, Mellisa juga meminta polisi menyisir CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Pasti, pastinya (minta polisi sisir CCTV)," kata Mellisa.
Mellisa menuturkan, beberapa korban melihat ada CCTV yang terpasang di ballroom hotel tersebut.
Ia pun mengaku khawatir CCTV itu menyorot ke tempat para finalis melakukan body checking dan rekamannya tersebar.
"Itu kekhawatiran juga ya, karena memang dari beberapa korban menyampaikan mereka sempat melihat ada CCTV di dekat mereka," ujar dia.
"Tetapi harus dipastikan lagi. Kira-kira apakah benar-benar menyorot, dan itu akan diminta oleh pihak kepolisian," tambahnya.

Berdasarkan pengakuan beberapa finalis, Mellisa menyebut ballroom dalam kondisi terbuka dan hanya disekat menggunakan peralatan seadanya.
Orang-orang baik pria maupun wanita yang berada di luar ballroom pun dapat melihat para finalis ketika sesi body checking.
"Teman-teman sampaikan ke saya, ketika dilakukan itu tidak hanya mereka sendiri. Kadang ada yang digabung dengan kontestan yang lain, kadang pada waktu mereka dilakukan pemeriksaan, lalu lalang orang di luar masih kelihatan. Orang di dalam juga bisa keluar masuk semaunya," tutur Mellisa.
"Dan hanya disekat seada-adanya, disekat dengan banner, disekat dengan gantungan baju," tambahnya.
Menurut Mellisa, beberapa kontestan sebenarnya sempat bertanya-tanya tujuan dari body checking yang mengharuskan mereka tampil tanpa busana.
Hanya saja, para korban tidak dapat berbuat apa-apa karena takut mempengaruhi nilai mereka di ajang Miss Universe Indonesia.
Selain itu, tim penilai berdalih bahwa para finalis bakal mendapatkan pengalaman yang lebih parah ketika mengikuti ajang internasional.
"Seolah-olah ini adalah hal yang harus dilakukan, karena ada bahasa, 'di internasional kalian akan lebih parah lagi, kalian akan ditelanjangi di depan banyak orang'. Sehingga hal-hal ini ada relasi kuasa di antara panitia yang melaksanakan dengan para kontestan," ungkap Mellisa.
Adapun peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 1 Agustus 2023 atau dua hari sebelum grand final Miss Universe Indonesia.
Menurut Mellisa, sesi body checking itu tidak ada di dalam rundown acara.
Bahkan, ia menyebut Provincial Director (PD) tidak mengetahui adanya sesi body checking tersebut.
"Di mana bahkan PD saja ini tidak diberitahu terkait adanya body checking, gitu," ujar dia.
Saat ini, salah satu finalis Miss Universe Indonesia bernama Natasha telah melaporkan PT Capella Swastika Karya selaku pihak penyelenggara ke Polda Metro Jaya.
Laporan Natasha diterima dan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.