Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Fans Ferdy Sambo Teror Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J, Meledek saat Hukuman Idolanya Didiskon MA

Sudah ditinggal meninggal kekasihnya Brigadir J, Vera Simanjuntak juga mendapatkan teror dari akun Instagram penggemar Ferdy Sambo.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta/Tribunnews
Sudah ditinggal meninggal kekasihnya Brigadir J, Vera Simanjuntak juga mendapatkan teror dari akun Instagram penggemar Ferdy Sambo. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sungguh tragis nasib pacar Brihadir J, Vera Simanjuntak.

Sudah ditinggal meninggal kekasih, Vera Simanjuntak juga mendapatkan teror dari akun Instagram penggemar Ferdy Sambo.

Akun Instagram fans Ferdy Sambo itu, kerap mengirimkan direct message bernada negatif ke Vera Simanjuntak.

Di bulan April 2023, fans Ferdy Sambo mengirimkan DM, ia menyebut Brigadir J adalah pelaku pemerkosaan.

"Putra terbaik kok memperkosa. Dibunuh kawan sendiri lagi," tulisnya.

Vera Simanjutak terlihat tak menggubris pernyataan jahat fans Ferdy Sambo tersebut.

Tidak menyerah di bulan Juli, fans Ferdy Sambo tersebut kembali meneror Vera Simanjuntak.

Ia menyinyiri Vera Simanjuntak yang menangis mengingat Brigadir J.

"Camera, roll, and action..good semoga masuk berita ya," tulisnya.

Yang terbaru fans Ferdy Sambo tersebut meledek Vera Simanjuntak terkait hukuman idolannya yang didiskon Mahkamah Agung.

Langit cerah hukuman Pak Ferdy Sambo dan kawan-kawan berkurang. Thanks to jesus," tulis fans Ferdy Sambo tersebut.

Vera Simanjuntak yang biasanya hanya diam, kini mulai gerah dengan teror fans Ferdy Sambo tersebut.

"Terniat kali akun fake

Udah tahu kamu tinggal dimana," tulis Vera Simanjuntak.


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dapat Diskon dari MA

Selasa (8/8/2023), menjadi hari yang paling membahagiakan bagi pelaku pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Bagaimana tidak? Ferdy Sambo yang semula divonis hukaman mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kini berubah menjadi penjara seumur hidup.

"Penjara seumur hidup,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Lalu Putri Candrawathi yang semula divonis 20 tahun penjara, kini menjadi cuma 10 tahun penjara.

Hal tersebut terjadi karena Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.

Sementara itu MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).

 

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved