Pemprov Diduga Beli Lahan Sendiri

Ahli Waris Ogah Campuri Dugaan Korupsi Pemprov DKI Soal Beli Lahan, Cuma Minta Haknya Dibayarkan

Ahli waris sudah mempersoalkan soal sengketa lahan yang diduga dimiliki dan dibeli Pemprov DKI sejak 2018 lalu.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Plang informasi mengenai kepemilikan lahan di Taman Kumbang Sereh, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat terpampang di area depan RTH. Di plang tersebut tertulis bahwa lahan tersebut milik Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Pemprov DKI Jakarta diduga melakukan korupsi dan penggelapan dalam kasus pembelian lahan di  Jalan Irigasi RT 07 RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Pasalnya, Pemprov DKI membeli lahan seluas 6.312 meter persegi yang kemudian dibangun Taman Kumbang Sereh senilai Rp Rp54.573.800.000 melalui proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018.

Padahal, lahan tersebut disinyalir adalah pemberian dari pengembang perumahan Puri Gardenia II yang diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk fasos dan fasum.

Dugaan korupsi pembelian lahan itu mencuat dalam sidang perdata kasus sengketa lahan yang digugat oleh Achmad Benny Mutiara yang mengklaim sebagai ahli waris sah dari lahan tersebut.

Saat ini kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa hukum, Achmad Benny Mutiara, Madsani Manong menjelaskan awal mula kejanggalan soal lahan tersebut.

Madsanih menyebut dalam persidangan memang ada perbedaan pandangan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemprov DKI mengenai kepemilikan lahan seluas 6.312 meter persegi tersebut.

Adapun BPN dan Pemprov DKI Jakarta bersama dengan PT Tamara Green Garden selaku pengembang perumahan Puri Gardenia II merupakan pihak yang digugat oleh klien Madsanih.

"Di sidang BPN menjelaskan bahwa itu adalah tanah yang harus diserahkan ke Pemprov. Tapi jawaban dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota itu kan yang ditransaksikan pengadaan."

"Dinas menjelaskan udah dibeli, tapi BPN menjelaskan ini fasos fasum yang harus diserahkan, ada sertifikatnya ini yang harus diserahkan," papar Madsanih saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Sebagai penggugat di kasus perdata ini, Madsanih sebenarnya tak ingin mencampuri soal polemik dugaan korupsi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta itu pada tahun 2018.

Dia hanya ingin kliennya mendapatkan ganti rugi atas lahan tersebut.

Adapun ahli waris sudah mempersoalkan soal sengketa lahan ini sejak 2018 lalu dimana mereka saat itu sudah menggugat PT Tamara Green Garden.

Namun, saat itu gugatan mereka ditolak lantaran ternyata lahan tersebut sudah berpindah tangan menjadi milik Pemprov DKI Jakarta,

Padahal Madsanih mengklaim kliennnya memiliki sejumlah dokumen yang sah. Diantaranya,

"Klien kami ini mempunyai keabsahan surat.

Salah satu fasilitas yanga ada di area Taman Kumbang Sereh. Nampak pengunjung mengajak anaknya ke tempat ini, Rabu (9/8/2023) siang.
Salah satu fasilitas yanga ada di area Taman Kumbang Sereh. Nampak pengunjung mengajak anaknya ke tempat ini, Rabu (9/8/2023) siang. (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Kami punya akte jual beli tahun 1992, surat leter C, kita juga punya surat keterangan dari camat tahun 2021 juga bahwa akte jual beli kita masih terdaftar," kata Madsanih.

Selain itu, pihaknya juga memiliki Surat Kelurahan Pegadungan nomor U39/-1 711 yang ditandatangani Lurah Pegadungan Sulastri tanggal 18 Agustus 2017 bahwa status lahan tersebut tengah bersengketa.

Mengacu surat itu, seharusnya, kata Madsanih, pihak pengembang menyelesaikan dahulu persoalannya dengan para ahli waris pemilik lahan yang dijadikan fasos fasum.

Bukan  malah menjual kepada pihak Dinas Pertanaman dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta. Hal itu tercantum pada Surat Pelepasan Hak (SPH)yang ditandatangani di depan notaris Emilia RetnoTrahutami Sushanti SH.Mkn tanggal 20 September 2018.

Lokasi lahan di Taman Kumbang Sereh di Kalideres, Jakarta Barat yang kini dipersoalkan DPRD DKI Jakarta karena disebut cacat administrasi. DPRD menduga Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli senilai Rp 54 miliar di lahan yang sebenarnya milik Pemprov DKI Jakarta.
Lokasi lahan di Taman Kumbang Sereh di Kalideres, Jakarta Barat yang kini dipersoalkan DPRD DKI Jakarta karena disebut cacat administrasi. DPRD menduga Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli senilai Rp 54 miliar di lahan yang sebenarnya milik Pemprov DKI Jakarta. (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

"Ini sangat Aneh, dan terlalu dipaksakan."

"Seharusnya Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Pertanaman dan Kehutanan DKI dalam membeli lahan warga harus berstatus 'clean and clear' baru bisa  dijadikan aset," bebernya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelidiki dugaan tindak pidana penggelapan dan korupsi tersebut.

August berencana bakal memanggil pihak terkait atau dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk segera memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved