Anak Habisi Keluarganya di Depok

Aksi Keji Anak Bos Kardus Bunuh Ibunya di Depok, Korban Sampai Derita 50 Luka Tusuk

Aksi keji anak bos kardus Rifki Azis Ramadhan (23) membunuh ibunya Sri Widiastuti (43) di Depok. Korban sampai menderita 50 luka tusuk.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Pelaku saat digiring di Mapolsek Cimanggis, Jumat (11/8/2023). Rifki Azis Ramadhan (23) berbuat keji membunuh ibunya di Depok. Korban sampai derita 50 luka tusuk. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, TAPOS - Malang nian nasib pasutri di Kota Depok Sri Widiastuti (43) dan Bakti Ajis Munir (49).

Mereka dianiaya oleh anaknya sendiri Rifki Azis Ramadhan (23) pada Kamis (10/8/2023) kemarin di kediamannya yang beralamat di Gang Takong RT 03/08, Tapos, Kota Depok.

Akibat penganiayaan ini, sang ibu yakni Sri Widiastuti pun meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara sang ayah mengalami luka parah di bagian kepala dan tangan, hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sentra Medika.

Hasil otopsi dari jasad almarhumah, didapati sebanyak 50 luka tusuk kurang lebihnya.

"Kalau hasil visum ada sekitar 50 (luka tusuk pada tubuh almarhumah)," ujar Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso, saat memimpin ungkap kasusnya, Jumat (11/8/2023).

Pelaku saat digiring di Mapolsek Cimanggis, Jumat (11/8/2023). Rifki Azis Ramadhan (23) tega menghabisi nyawa sang ibu Sri Widiastuti (43) dan menganiaya ayahnya Bakti Ajis Munir (43) hingga terluka parah di Depok.
Pelaku saat digiring di Mapolsek Cimanggis, Jumat (11/8/2023). Rifki Azis Ramadhan (23) tega menghabisi nyawa sang ibu Sri Widiastuti (43) dan menganiaya ayahnya Bakti Ajis Munir (43) hingga terluka parah di Depok. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

"Itu hadil visum sementara ya, karena ini kita sudah dapat tapi hasilnya yang secara detail masih menunggu," timpalnya.

Arief mengatakan, pelaku menusuk ibunya sendiri menggunakan sebilah pisau dapur yang kini dijadikan barang bukti dari kasus tersebut.

"Adapain barang bukti yang kami amankan pertama adalah golok, pisau, baju yang dipakai tersangka saat mengeksekusi korban, kemudian alat pel yang digunakan pelaku untuk membersihkan darah korban," ucapnya.

Arief mengatakan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP yang berisi tentang pembunuhan berencana.

Ancaman maksimal dalam hukuman ini sendiri adalah hukuman mati bagi pelakunya.

"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti Pasal 340 KUHP, kemudian seumur hidup atau 20 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak berinisial RAR (23) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya SW (43) dan menganiaya ayahnya sendiri BAM (49) hingga terluka parah.

Peristiwa ini terjadi di kediaman korban Gang Takong RT 03/08, Tapos, Kota Depok.

Diketahui, BAM merupakan pemilik gudang pengelolaan limbah kertas yang akan dibuat menjadi kardus kemasan.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved