Cara Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Catat Dokumen yang Harus Dibawa!
Begini cara ikut program pemutihan pajak di Jakarta, catat dokumen persyaratan yang wajib dibawa
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Begini cara ikut program pemutihan pajak di Jakarta, simak syarat dokumen yang harus dibawa.
DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang menggelar pemutihan pajak pada tahun 2023 ini.
Program pemutihan pajak di Jakarta ini, berlangsung hingga 29 Desember 2023 mendatang.
Merujuk dalam keterangan di laman resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, pemutihan tersebut meliputi sebagai berikut :
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Bagi Kamu yang memiliki tunggakan pajak, jangan sia-siakan kesempatan yang satu ini.
Keringanan ini diberikan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak melalui insentif yang diberikan.
Selain itu, kebijakan ini juga untuk mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.
Diharapkan, dengan kebijakan ini pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan bisa berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta.
Adapun untuk mengikuti program pemutihan pajak ini, Kamu dapat langsung mendatangi lokasi samsat terdekat.
Adapun beberapa persyaratan yang wajib dibawa adalah sebagai berikut :
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- STNK asli dan fotokopi kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi, karena nanti akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor, jika pembayaran pajak 5 tahunan
Itulah syarat untuk ikut pemutihan pajak kendaraan di Jakarta.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-KTP-STNK-BPKB.jpg)