Cara Mudah Cek BI Checking Online Sebelum Kredit Rumah! Tak Perlu Datang ke Kantor OJK

Melakukan cek BI Checking secara online bisa dilakukan mandiri. Begini cara mudah cek BI Checking online tanpa harus ke kantor OJK.

ISTIMEWA
Ilustrasi cek BI Checking 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Begini cara mudah cek BI Checking online tanpa harus ke kantor OJK.

Sebelum melakukan kredit pembelian rumah, biasanya calon pembeli diawajibkan untuk melakukan cek BI Checking.

BI Checking atau yang saat ini disebut SLIK OJK berisi catatan riwayat keuangan seseoranh, khususnya terkaiy lancar atau tidaknya dalam pembayaran pinjaman atau kredit.

SLIK OJK atau BI Checking menjadi sistem informasi yang mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi dalam bidang keuangan.

Nantinya, riwayat dan catatan dalam laporan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi bank atau penyelenggara kredit lain untuk memberikan kredit tersebut pada nasabah.

Sebenarnya, melakukan cek SLIk OJK bisa dilakukan secara langsung di kantor OJK setempat.

Caranya, dengan mengisi formulir pendaftaran di kantor tersebut dan membawa beberapa dokumen persyaratan.

Dokumen persyaratan itu, meliputi sebagai berikut :

1. Debitur perseorangan

  • Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI, atau Paspor untuk WNA

2. Debitur badan usaha

  • Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, membawa surat kuasa apabila dikuasakan.

Namun apabila debitur tak memiliku waktu luang untuk mendatangi kantor OJK setempat, mengurus SLIK OJK atau BI Checking juga bisa dilakukan secara online.

Cara cek SLIK OJK secara online bisa dilakukan mandiri dengan cara yang cukup mudah.

Begini cara cek SLIK OJK online :

  • Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
  • Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK
  • Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan. Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar.
  • Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran.
  • Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.
  • OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Itulah cara cek BI checking atau SLIK OJK.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved