Di Depan DPRD Koalisi Ibu Kota Tegaskan Polusi Udara Bentuk Pelanggaran HAM
Polusi udara yang kini melanda DKI Jakarta disebut sebagai suatu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM),
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polusi udara yang kini melanda DKI Jakarta disebut sebagai suatu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM),
Pernyataan tersebut disampaikan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Natalia Naibaho yang turut dalam bagian Koalisi Ibu Kota.
Hal itu disampaikan Natalia saat Koalisi Ibu Kota beraudiensi dengan Anggota DPRD DKI Jakarta lantaran mereka tak juga bisa menemui Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk meminta pertanggungjawaban atas tingginya polusi udara di Jakarta.
"Pencemaran udara telah melanggar hak atas udara bersih, yang mana itu merupakan hak asasi manusia warga negara," kata Natalia di ruang rapat DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Selain itu, lanjut dia, dalam kasus polusi udara di Jakarta, warga juga tak mendapatkan hak mereka atas informasi yang lengkap.
"Kemudian terkait hak atas informasi, dimana masyarakat tidak mendapatkan informasi yang valid atas kualitas udara dan juga upaya penanganan polusi udara yang telah disebutkan tadi," paparnya.
Menurutnya, ketika udara sudah di luar ambang batas, seharusnya Pemprov sigap memberikan informasi kepada warga sebagai langkah antisipasi.
Kemudian, polusi udara juga melanggar hak warga atas kesehatannya.

"Karena udara tercemar ini telah berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama lansia, balita dan masyarakat yang rentan tercemar.
Bukan hanya jangka pendeknya dimana ada 100 ribu orang terjangkit ISPA tapi juga jangka panjangnya," paparnya.
Selain itu, LBH Jakarta juga meminta Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.