Asal Usul Ageman Songkok Singkepan Ageng yang Dipakai Jokowi di Upacara HUT ke-78 RI, Pakaian Raja?

Mengenal Ageman Songkok Singkean Ageng, pakaian adat yang dipakai Jokowi dalam upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke-78 RI.

|
Editor: Muji Lestari
YouTube Sekretariat Presiden
Ageman Songkok Singkepan Ageng pakaian adat yang dikenakan Jokowi saat menjadi inspektur upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Negara, pada Kamis (17/8/2023) 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Penampilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seketika mencuri perhatian publik, saat menghadiri upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada Kamis, (17/8/2023).

Mengenakan pakaian adat serba hitam, Jokowi melangkah masuk menuju lapangan Istana Negara.

Sebelum duduk, Jokowi sempat berkeliling untuk menyapa para tamu undangan dan peserta upacara di sana.

Pantauan TribunJakarta.com, Presiden Joko Widodo mengenakan baju adat Ageman Songkok Singkepan Ageng.

Lantas, seperti apa itu pakaian adat Ageman Songkok Singkepan Ageng dan bagaimana asal usulnya?

Asal Usul Ageman Songkok Singkepan Ageng

Deputi Bidang Pers, Protokol, dan Media Sekretarian Presiden, Bey Machmudin mengatakan, pakaian tersebut merupakan Ageman Kebesaran Panglima Tertinggi Raja Pakubuwono Surakarta Hadiningrat.

Warna hitam pakaian tersebut melambangkan kebesaran, pakaian ini biasa dipakai oleh para raja Pakubuwono Surakarta Hadiningrat dalam acara Enggar Enggar Soho Tedhak Loji.

"Presiden Joko Widodo mengenakan baju daerah Ageman Songkok Singkepan Ageng. Ageman ini dipakai oleh Para Raja Pakubuwono Surakarta Hadiningrat dalam acara Enggar Eggar soho Tedhak Loji," kata Bey dalam keterangan tertulis, Kamis.

Enggar Enggar Soho Tedhak Loji Artinya, sebuah acara di mana raja keluar dari keraton dengan menaiki kereta kuda yang berjumlah empat atau delapan kuda diikuti dengan para perangkat keraton untuk terjun langsung untuk melihat kawulo atau masyarakat.

"Dalam pelaksanaannya, di sepanjang jalan Sang Raja membagikan uang dan makanan sebagai rasa cinta kasih kepada kawulonya atau bisa disebut dengan turuba (turun ke bawah)," kata Bey.

Jokowi memang kerap mengenakan pakaian adat setiap menghadiri upacara peringatan kemerdekaan RI.

Presiden Jokowi tiba di Istana Negara untuk melaksanakan upacara HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/2023)
Presiden Jokowi tiba di Istana Negara untuk melaksanakan upacara HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/2023) (YouTube Sekretariat Presiden)

Pada tahun 2022 lalu, Jokowi mengenakan pakaian adat Buton, dari Sulawesi Tenggara.

Rangkaian Acara Upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara pada Pagi Hari

  • Pukul 07.30 WIB: Gita Bahana Nusantara
  • Pukul 08.14 WIB: Prosesi Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Monas-Istana
  • Pukul 09.14 WIB: Hiburan Kesenian
  • Pukul 09.32 WIB: Upacara Peringatan Ke-78 Detik-Detik Kemerdekaan Republik Indonesia

Rangkaian Acara Upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara pada Sore Hari

  • Pukul 15.30 WIB: Hiburan Kesenian
  • Pukul 16.40 WIB: Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih
  • Upacara HUT ke-78 RI tersebut disiarkan secara live di beberapa media, yakni:
  • Link Streaming YouTube Sekretariat Presiden, klik di sini
  • Link Streaming YouTube Tribunnews, klik di sini
  • Link Streaming Laman MPR RI, klik di sini
  • Link Streaming Laman DPR RI, klik di sini
Baju adat Ageman Songkok Singkepan Ageng yang dikenakan Jokowi 2
Baju adat Ageman Songkok Singkepan Ageng yang dikenakan Jokowi saat upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Negara, pada Kamis (17/8/2023).

Susunan Upacara Bendera HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  3. Penghormatan kepada pembina upacara;
  4. Laporan pemimpin upacara;
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
  10. Amanat pembina upacara;
  11. Pembacaan do’a *);
  12. Laporan pemimpin upacara;
  13. Penghormatan kepada pembina upacara;
  14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Susunan Upacara ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26067/A.A7/TU.02.03/2023 oleh Kemdikbud. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved