Hore! Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun Depan, Segini Perhitungan Besarannya untuk Tiap Golongan

Tok! Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2024. Cek besarannya untuk tiap golongan.

Editor: Muji Lestari
via Pos Kupang
Ilustrasi gaji. Gaji PNS dan Pensiunan naik mulai tahun depan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar baik buat pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan, gaji PNS naik mulai tahun depan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam sidang penyampaian RUU APBN 2024 di gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Selain menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen, pemerintah juga menaikan besaran uang pensiun untuk para pensiunan  sebesar 12 persen.

"Pemerintah mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada beberapa waktu lalu mengatakan tengah menghitung secara serius soal kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

DPR juga mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan momentum Pemilu, bisa menaikkan laju inflasi nasional pada tahun 2024.

Besaran gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut mengatur bahwa gaji PNS berbeda berdasarkan dengan golongannya.

Lantas, berapa rincian gaji PNS sesuai PP tersebut?

Rincian Gaji PNS

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ilustrasi gaji PNS. Gaji PNS dan Pensiunan naik mulai tahun depan.
Ilustrasi gaji PNS. Gaji PNS dan Pensiunan naik mulai tahun depan. (via Pos Kupang)

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.
  • IIIb: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
  • IIIc: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.
  • IIId: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Total Anggaran yang Disediakan

Sri Mulyani menyatakan, anggaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI maupun Polri sebesar Rp 52 triliun. Menkeu Sri Mulyani bilang, jumlah itu termasuk juga diberikan bagi pensiunan yang besarannya 12 persen.

Sedangkan porsi untuk ASN sebesar 8 persen dari anggaran. "ASN TNI/Polri 8 persen sementara pensiunan 12 persen kenaikan leih tinggi. Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun," kata Menkeu.ri Mulyani merincikan, anggaran ASN pusat senilai Rp 9,4 triliun. Adapun bagi pensiunan nilainya sebesar Rp 17 triliun.

"Kalau kita lihat dari komposisi nya adalah untuk ASN pusat anggarannya Rp 9,4 triliun untuk pensiunan tadi 12 persen itu anggarannya tambahan Rp 17 triliun. Dan untuk ASN daerah kenaikan 8 persen adalah
Rp 25,8 triliun," ujarnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved