Cerita Kriminal
Kasus Bullying Siswa SMA di Depok, Teman Pelaku Asyik Rekam saat Aksi Kekerasan Berlangsung
Namun bukannya menolong, teman pelaku malah asik menonton dan mengabadikan aksi kekerasan itu dengan kamera handphone-nya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari kasus perundungan atau bullying antar siswa SMA di Kota Depok.
Untuk informasi, aksi perundungan ini terjadi pada Jumat (11/8/2023) lalu di Yayasan Nururrahman, Pancoran Mas.
Baik pelaku berinisial A dan dua korbannya RFS serta ACS, dulu bersekolah di yayasan tersebut pada tingkat SMP. Namun, setelah lulus SMP, korban melanjutkan pendidikan SMA di yayasan tersebut, sementara pelaku melanjutkan sekolah di yayasan yang lain.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, mengatakan, perundungan itu disaksikan oleh sejumlah teman dari pelaku.
Namun bukannya menolong, teman pelaku malah asik menonton dan mengabadikan aksi kekerasan itu dengan kamera handphone-nya.
"Ada yang nonton dan juga ada yang videoin," ujar Nirwan di Polres Metro Depok, Jumat (18/8/2023).
Nirwan mengatakan motif perundungan ini diduga berasan dari kecemburuan pelaku terhadap ulah korban yang menyebut mantan pacarnya 'cantik'.
"Jadi, mereka sudah janjian antara pelaku dengan korban. Masing-masing sekolah ini ada grup Whatsap, nah dalam grup Whatsap itu si korban bilang mantan pacar pelaku ini cantik," ungkapnya.
"Kemudian ada yang kasih tau pelaku hal tersebut, mungkin cemburu kemudian janjian dan mendatangi korban," sambung ia lagi.
Tak seorang diri, Nirwan mengatakan pelaku mendatangi korban bersama empat temannya yang kini berstatus sebagai saksi.
"Sama teman-temannya, ada empat orang dan kini jadi saksi, sudah kami periksa," tutur Nirwan.
Terakhir, Nirwan mengatakan saat ini kasus tersebut tengah dalam penyelidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.
"Karena baik pelaku, korban, dan saksi ini juga masih di bawah umur, jadi kami gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketika pemeriksaan pun didampingi orang tuanya masing-masing," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.