Pj Gubernur Tak Tindak Perusahaan Swasta yang Tidak Terapkan WFO Full di Tengah Polusi: Sudah Dewasa

Heru mengatakan, saat ini pemerintah provinsi belum akan melakukan tindakan atau memberlakukan sanksi bagi perusahaan yang memilih full WFO.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan ilustrasi polusi udara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan tak akan menindak perusahaan swasta yang menerapkan kerja dari kantor sepenuhnya alias full work from office (WFO) saat terjadi polusi udara di Jakarta.

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta baru sebatas memberikan imbauan kepada perusahaan swasta terkait penanganan polusi udara.

Salah satu arahannya soal penerapan sistem kerja hibrida, yakni sebagian WFO dan sebagian kerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Kami mengimbau mereka untuk mengambil kebijakan masing-masing," kata Heru di Taman Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).

Heru mengatakan, saat ini pemerintah provinsi belum akan melakukan tindakan atau memberlakukan sanksi bagi perusahaan yang memilih full WFO.

Ia menyerahkan kebijakan sepenuhnya kepada perusahaan swasta mengambil kebijakan yang ideal bagi keberlangsungan usahanya masing-masing.

"Enggak, enggak (ada penindakan), mereka kan berbisnis dan usahanya supaya maju harus kita perhatikan. Semuanya sudah dewasa untuk mengatur masing-masing," ucap Heru.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penerapan WFH bagi para Aparatur Sipil Negara merespons masalah polusi udara yang makin memburuk di ibu kota belakangan ini.

Sistem kerjanya, 50 persen ASN bekerja di kantor, sisanya dari rumah.

ASN yang menjalani WFH ialah mereka yang bekerja menjalankan tugas-tugas administratif.

Dalam prosesnya, pengawasan ASN yang menjalani WFH akan dilakukan pimpinan di masing-masing wilayah maupun kedinasan.

Pimpinan mulai dari wali kota, kepala dinas, camat, hingga lurah diwajibkan memantau kinerja bawahannya selama penerapan WFH, 21 Agustus-21 Oktober 2023.

"Pengawasannya gampang. Jadi, saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon. Video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak," ucap Heru.

Lewat pengawasan tersebut, Heru meyakini penerapan sistem kerja hibrida ini tidak akan memengaruhi pelayanan publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved