Kurir Sabu 5 Kg di Koja Ditangkap
Fantastis! Nilai 5 Kg Sabu yang Disimpan Kurir Narkoba di Koja Mencapai Rp 5 Miliar
Rusdiansyah mendapatkan 5 paket sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial Y yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sebanyak 5 kilogram sabu disita polisi dari kediaman kurir narkoba Rusdiansyah (33) di Kampung Beting, Koja, Jakarta Utara.
Sebanyak 5 kilogram sabu yang tersimpan dalam bungkus teh cina itu nyatanya memiliki harga yang fantastis jika berhasil terjual seluruhnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, barang bukti sabu yang disita dari Rusdiansyah jika dikonversikan memiliki nilai Rp 5 miliar.
"Jika dikonversikan ke rupiah, atau harga pasar, 1 kilogram sabu sama dengan Rp 1 miliar, nah ini ada 5 kilogram, berarti Rp 5 miliar," kata Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (21/8/2023).
Rusdiansyah mendapatkan 5 paket sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial Y yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Tersangka melakukan dua kali perjalanan untuk mengambil barang haram tersebut.
"Barang bukti ini didapatkan dari dua kali transport, yang pertama di wilayah Subang yang kedua di wilayah Tangerang," kata Kapolres.

Gidion mengatakan, Rusdiansyah menerima upah Rp 50 juta dari pengambilan barang tersebut untuk selanjutnya diedarkan.
Sebelum akhirnya ditangkap, Rusdiansyah berencana akan mengedarkan 5 kilogram sabu tersebut ke wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya.
"Kami masih lakukan pengembangan dari ke atas atau ke bawah, beberapa sudah didistribusikan ke wilayah Cilincing," jelas Gidion.
Penangkapan terhadap Rusdiansyah dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya transaksi pada 15 Agustus 2023 lalu.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dan polisi langsung menggerebek kontrakan Rusdiansyah di Kampung Beting.
Rusdiansyah ditangkap tanpa perlawanan dan kini dijerat pasal 114 subsidair 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.