FSGI Sesalkan Putusan MK Perbolehkan Fasilitas Pendidikan dan Pemerintah jadi Tempat Kampanye

FSGI menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah.

ilustrasi viaa Pos-Kupang
Ilustrasi kampanye - FSGI menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah.

Yakni putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang menyatakan kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah diperbolehkan selama mendapatkan izin dan tak memakai atribut kampanye.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan pihaknya menyesalkan keputusan tersebut karena tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah patutnya menjadi ruang netral bagi publik.

"Selama ini tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang menggunakan dijadikan tempat kampanye," kata Retno, Senin (21/8/2023).

FSGI pun mempertanyakan apakah fasilitas pendidikan yang diperbolehkan menjadi tempat kampanye termasuk taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP).

Mengingat para siswa TK, SD, dan SMP belum dalam usia menjadi pemilih, bahkan di tingkat SMA dan SMK pun tidak semua siswa sudah cukup umur untuk menjadi pemilih pada Pemilu.

"Tempat pendidikan memang boleh menjadi tempat untuk mempelajari ilmu politik. Namun demikian, tidak untuk kepentingan politik elektoral tertentu," ujarnya.

FSGI juga menyoroti poin putusan MK bahwa peserta Pemilu dapat melakukan kampanye dengan persyaratan tanpa mengenakan atribut di fasilitas pendidikan dan pemerintah.

Menurut FSGI, poin tanpa atribut ini tidak menghilangkan relasi kuasa dan uang karena dapat disalahgunakan pihak institusi pendidikan untuk mengkomersialisasi panggung politik.

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo menuturkan dalam pelaksanaannya pun akan sulit bagi pihak sekolah dan lembaga pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran saat ada kampanye

"Akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye disaat proses pembelajaran sedang berlangsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik," tutur Heru.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved