Cerita Kriminal
Polisi Depok Tangkap 4 Pengedar Narkoba: Simpan 3 Kg Sabu Seharga Rp 3 Miliar
Total, barang bukti yang diamankan dari pengungkapan empat kasus ini mencapai tiga kilogram narkotika jenis sabu.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Polres Metro Depok menggelar ungkap kasus tindak pidana narkotika hasil kerja keras Satuan Narkoba dan Polsek Bojonggede.
Ada empat kasus yang diungkap dan empat pelaku yang dihadirkan dalam kasus ini.
Total, barang bukti yang diamankan dari pengungkapan empat kasus ini mencapai tiga kilogram narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung, mengatakan, para pelaku diamankan di tempat yang berbeda.
Keempat pelaku ini juga berstatus sebagai pengedar.
"Statusnya pengedar ya seluruhnya," ujar Tahan Marpaung didampingi Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson, saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Rabu (23/8/2023).
Lanjut Tahan Marpaung, bila ditotalkan seluruh barang bukti narkotika yang berhasil diamankan ini bernilai Rp 3 miliar.
"Bila ditotal, kurang lebih nilainya Rp 3 miliar," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan modus jual beli yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara sistem 'tempel'.
"Sistem tempel, jadi bila ada yang beli ini mereka (pelaku) menempelkannya di sebuah tempat, bisa itu tiang listrik. Kemudian pembelinya mengambil barang itu," ungkapnya.
Terakhir, Robinson mengatakan para pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004, yang berisi tentang narkotika.
"Untuk Pasal 114 tentang narkotika, ancaman penjara diatas lima tahun," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Empat-tersangka-pengedar-sabu-di-Polres-Metro-Depok-Rabu-2382023.jpg)