Cerita Kriminal

Polisi Depok Tangkap 4 Pengedar Narkoba: Simpan 3 Kg Sabu Seharga Rp 3 Miliar

Total, barang bukti yang diamankan dari pengungkapan empat kasus ini mencapai tiga kilogram narkotika jenis sabu.

Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Empat tersangka pengedar sabu di Polres Metro Depok, Rabu (23/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Polres Metro Depok menggelar ungkap kasus tindak pidana narkotika hasil kerja keras Satuan Narkoba dan Polsek Bojonggede.

Ada empat kasus yang diungkap dan empat pelaku yang dihadirkan dalam kasus ini.

Total, barang bukti yang diamankan dari pengungkapan empat kasus ini mencapai tiga kilogram narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung, mengatakan, para pelaku diamankan di tempat yang berbeda.

Keempat pelaku ini juga berstatus sebagai pengedar.

"Statusnya pengedar ya seluruhnya," ujar Tahan Marpaung didampingi Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson, saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Rabu (23/8/2023).

Lanjut Tahan Marpaung, bila ditotalkan seluruh barang bukti narkotika yang berhasil diamankan ini bernilai Rp 3 miliar.

"Bila ditotal, kurang lebih nilainya Rp 3 miliar," ucapnya.

AKBP Tahan Marpaung dan Kompol Robinson menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung (tengah), didampingi Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson (kedua dari kanan) dan jajarannya, menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari para pelaku, Rabu (23/8/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan modus jual beli yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara sistem 'tempel'.

"Sistem tempel, jadi bila ada yang beli ini mereka (pelaku) menempelkannya di sebuah tempat, bisa itu tiang listrik. Kemudian pembelinya mengambil barang itu," ungkapnya.

Terakhir, Robinson mengatakan para pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004, yang berisi tentang narkotika.

"Untuk Pasal 114 tentang narkotika, ancaman penjara diatas lima tahun," pungkasnya.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan aprat Polsek Bojonggede, Rabu (23/8/2023).
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan aprat Polsek Bojonggede, Rabu (23/8/2023).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved