Viral di Media Sosial
Ramai Soal Rangka eSAF Motor Rusak, Honda Ngaku Bakal Klarifikasi Hari Ini Langsung Diserbu Warganet
Sementara itu, pengakuan Honda yang bakal melakukan klarifikasi hari ini langsung diserbu warganet.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Honda lagi viral lantaran banyak pemilik mengeluhkan sepeda motornya memiliki rangka eSAF berkarat dan patah saat digunakan.
Banyak pengguna yang mengunggah keadaan motornya di media sosial.
Sementara itu, pengakuan Honda yang bakal melakukan klarifikasi hari ini langsung diserbu warganet.
Dikutip TribunJakarta.com dari akun Instagram welovehonda_id, postingan terbaru mengatakan pihaknya bakal melakukan klarifikasi.
"Akan ada klarifikasi hari ini," tulis Honda, Rabu (23/8/2023).
Sontak saja warganet langsung menyerbu postingan tersebut.
Banyak warganet yang merasa kecewa ada juga yang tak sabar menantikan klarifikasi pihak Honda.
"Yok akan jadi pengakuan atau pembelaan? Tebakan yok," kata warganet.
"Prnya kurang gercep, malah keduluan berita jual rangka eSAF, duh," ucap wargent lagi.
"Harga naik tapi kualitas, ah sudahlah...," ungkap kekecewaan warganet.
Rangka eSAF merupakan rangka berteknologi Enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) di sepeda motor Honda yang menghubungkan bagian depan motor dengan tempat duduk pengendara.
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak mengungkapkan bahwa pemilik motor Honda berhak mendapatkan penggantian atas kerusakan rangka eSAF miliknya.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Salah satu hak konsumen adalah ketika konsumen menggunakan barang harus aman, nyaman, dan punya hak untuk melakukan recovery (perbaikan)," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/8/2023).
Dikatakan Rolas, pihak Honda wajib melakukan pergantian terhadap rangka motor pengendara yang rusak.
Jika tidak, lanjut Rolas, Honda akan melanggar ketentuan UU.
Perusahan tersebut bisa terkena tuntutan perdata atau pidana.
Selain itu, kata Rolas, konsumen juga wajib mendapatkan pergantian tanpa mengeluarkan biaya apapun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.