Cerita Kriminal
Aksi Pria Curi Mobil Sendiri di Halaman Parkir Kantor Polisi, Ending Ditangkap di Rumah, Kok Bisa?
Aksi pria bernama Herdi Pranajaya (57) menjadi sorotan setelah mencuri mobilnya sendiri yang berada di halaman parkir Polresta Bandar Lampung.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDAR LAMPUNG - Aksi pria bernama Herdi Pranajaya (57) menjadi sorotan setelah mencuri mobilnya sendiri yang berada di halaman parkir Polresta Bandar Lampung.
Herdi nekat mengambil mobilnya sendiri secara diam-diam saat berada di kantor polisi dan membawanya pulang ke rumah.
Aksinya berakhir saat dirinya ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung di kediamannya pada Rabu (23/8/2023) malam.
Lalu mengapa mobil Herdi berada di kantor polisi yang membuatnya ditangkap karena kasus pencurian mobil?
Ternyata, mobil Herdi ditahan anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung karena tidak memiliki surat saat dilakukan penilangan.
Mobil Herdi ditilang karena dirinya tidak bisa menunjukkan bukti surat kendaraan.
"Jadi pada Jumat (18/8/2023) lalu, pelaku ini ditilang oleh anggota lalu lintas. Karena tidak bisa menunjukan surat kendaraan, mobil tersebut akhirnya ditahan di Mapolresta Bandar Lampung," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.
"Yang bersangkutan baru diperbolehkan diambil oleh pelaku jika sudah membawa bukti surat kelengkapan kendaraan," sambungnya.
Herdi lalu mendatangi Mapolresta Bandar Lampung pada hari yang sama.
Namun, Herdi tetap tidak memiliki bukti surat kendaraannya.
Akhirnya dia nekat mencuri dan membawanya pulang kerumah.
Atas dasar itu, Satlantas Polresta Bandar Lampung melaporkan kejadian itu Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Banndar Lampung kemudian berhasil menangkap pelaku dikediamannya pad Rabu, (24/8/2023) malam.
"Kami melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera CCTV dan berhasil menangkap pelaku dikediamannya bersama barang bukti tanpa hak,"
"Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung intuk diproses lebih lanjut," pungkas Dennis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.