Cara Cek BI Checking Lewat HP Sebelum Ajukan Pinjaman, Tak Perlu ke Kantor OJK
Melalukan cek BI Checking atau SLIK OJK kini bisa dilakukan secara online. Berikut caranya tanpa harus ke Kantor OJK
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Cara cek BI Checking secara online sebelum ajukan pinjaman.
Seringkali, meminjam uang di bank atau layanan keuangan lainnya menjadi salah satu pilihan yang ditempuh ketika kita mengalami kebutuhan financial yang bersifat darurat.
Namun, pinjaman di bank atau di layanan keuangan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Salah satu syarat yang diperlukan untuk melakukan pinjaman uang tersebut, biasanya ialah harus lolos BI Checking.
BI Checking atau yang saat ini disebut SLIK OJK merupakan catatan riwayat kredit seseorang, terkait lancar atau tidaknya orang tersebut membayar pinjaman atau kredit sebelum-sebelumnya.
SLIK OJK atau BI Checking menjadi sistem informasi yang mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi dalam bidang keuangan.
Adapun riwayat atau catatan dalam laporan tersebut, nantinya akan menjadi pertimbangan bagi bank atau penyelenggara kredit lainnya dalam memberikan pinjaman pada nasabah.
Cek BI Checking lewat online
Sebenarnya untuk melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor OJK setempat.
Nasabah dapat mengisi formulir pendaftaran di kantor tersebut serta membawa beberapa dokumen persyaratan.
Dokumen persyaratan itu, meliputi sebagai berikut :
1. Debitur perseorangan
Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI, atau Paspor untuk WNA
2. Debitur badan usaha
Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, membawa surat kuasa apabila dikuasakan.
Namun terkini, melakukan cek BI Checking bisa lebih mudah melalui layanan online.
Bagi Anda yang tidak punya waktu luang, dapat mengajukan permohonan cek BI Checking dari rumah melalui Hp saja.
Berikut cara cek BI Checking atau SLIK OJK di rumah lewat layanan online:
- Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
- Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK
- Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan. Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar.
- Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran.
- Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Itulah cara cek BI checking atau SLIK OJK.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.