Arist Merdeka Sirait Meninggal

Arist Merdeka Sirait Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit Setelah Dirawat Dua Hari di Ruang ICU

Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto mengatakan Arist Merdeka Sirait meninggal dunia saat menjalani perawatan di ruang ICU.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat memberi keterangan terkait kasus pencabulan santriwati dilakukan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto mengatakan Arist Merdeka Sirait meninggal dunia saat menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) pada Sabtu (26/8/2023).

"Meninggal pada hari Sabtu pukul 08.35 WIB setalah dirawat dua hari di ruang rawat ICU RS Polri," kata Hariyanto saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (26/8/2023).

Berdasar hasil pemeriksaan tim dokter RS Polri Kramat Jati yang menangani perawatan medis, Sirait meninggal dunia akibat komplikasi dari penyakit yang diderita selama ini.

Jenazah Sirait sempat berada di rumah duka RS Polri Kramat Jati, namun kini sudah dibawa pihak keluarga besar ke Rumah Duka Sentosa, Jakarta Pusat untuk disemayamkan.

"Meninggal akibat komplikasi dari sakit yang diderita selama ini. Saat ini (pihak keluarga membawa jenazah) sedang perjalanan ke Rumah Duka Sentosa di dekat RSPAD," ujar Hariyanto.

Sebagai informasi semasa hidupnya Arist Merdeka Sirait dikenal sebagai sosok yang peduli dengan anak-anak di Indonesia, termasuk terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Acapkali dia turun langsung mendampingi proses hukum anak korban berbagai kasus tindak pidana yang membutuhkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma.

Sirait juga tidak segan mengkritisi pemerintah dalam pemenuhan hak-hak anak, dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak agar dapat memberi keadilan kepada korban.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved