Jangan Asal Daftar, Ini 4 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Sebelum daftar rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, simak sederet hal berikut yang perlu dipertimbangkan. Jangan asal daftar!

Editor: Muji Lestari
istimewa
Ilustrasi. Simak beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum daftar CPNS dan PPPK 2023. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pembukaan rekrutmen CPNS 2023, simak beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum daftar.

Berdasarkan jadwal yang dirilis BKN, pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka mulai 17 September 2023.

Tahun ini, rekrutmen CPNS 2023 akan dibuka untuk CASN dan PPPK.

Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengungkapkan, peseta CPNS 2023 tidak bisa mendaftar PPPK dalam waktu yang bersamaan.

"Tidak bisa (mendaftar PNS dan PPPK). Hanya bisa daftar 1 formasi saja," kata dia dikutip dari Kompas.com.

Lantas, lebih baik daftar CPNS atau PPPK? Apa yang jadi pertimbangan?

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Daftar CPNS atau PPPK

Berikut hal-hal yang bisa dipertimbangkan sebelum menjalani seleksi CASN 2023:

1. Syarat dan ketentuan pendaftaran

Averrouce mengatakan, setiap peserta seleksi harus mengetahui syarat dan ketentuan pendaftaran sebelum memutuskan memilih salah satu formasi.

"Sebelum mendaftar, tentunya masyarakat dan calon pelamar harus mencermati ketentuan dan persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK secara umum," jelasnya.

Syarat ini, menurut dia, terdiri dari batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan sebagainya.

Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK.
Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK. (TWITTER BKN)

Selain itu, calon pelamar juga harus benar-benar mengecek jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS atau PPPK.

2. Dokumen pendaftaran

Selanjutnya, Averrouce juga meminta agar calon pelamar menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar seleksi CASN 2023.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, dan daftar riwayat hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved