Ammar Zoni Tersandung Narkoba
Ingin Perkara Cepat Selesai, Ammar Zoni Kecewa Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Ditunda
Ammar Zoni ingin perkara ini segera rampung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan perkara kepemilikan narkoba jenis sabu dengan terdakwa Ammar Zoni, Kamis (31/8/2023).
Ammar Zoni mengaku kecewa pembacaan tuntutan terhadap dirinya ditunda.
"Pasti, pasti. Ammar juga bicara sama saya bahwa dia kecewa," kata kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy, seusai persidangan.
Menurut Abdullah, Ammar Zoni ingin perkara ini segera rampung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Dia ingin cepat-cepat selesai lah persidangan ini. Dan jelas apa yang harus ditanggung sama dia dalam artian apakah dia harus banding, atau harus menerima untuk putusan rehab, ataukah apa, kita masih belom tahu," ujar dia.
Sidang tuntutan Ammar Zoni harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan materi tuntutannya.
"Izin yang mulia, dikarenakan materi penuntutan belum selesai, kami membutuhkan waktu sekitar satu minggu lagi," kata JPU.
Majelis Hakim pun memutuskan menunda persidangan selama satu pekan hingga Kamis (7/9/2023) mendatang.
"Jadi karena penuntut umum belum siap, sidang ditunda selama satu minggu dan akan digelar pada 7 September 2023. Mohon penuntut umum supaya tidak ditunda lagi untuk yang kedua kali nanti ya," ujar Hakim Ketua.
Ammar Zoni sebelumnya ditangkap di rumahnya di daerah Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat pada Maret 2023 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ammar Zoni mulanya meminta sopirnya, M, untuk membeli sabu pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ammar Zoni mengirim uang kepada M sebesar Rp 1,5 juta. M kemudian mengajak RH untuk membeli sabu ke Kampung Boncos, Jakarta Barat.

"Di sana kedua tersangka ketemu seseorang dipanggil Bang, kemudian membeli menyerahkan uang Rp 1,5 juta," kata Ade saat merilis kasus ini, Jumat (10/3/2023).
"Kemudian tersangka M memberikan upah kepada RH karena diduga yang tahu tempat di mana mereka bisa mendapatkan sabu ini," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.