Persiapan Daftar CPNS 2023 , Wajibkah Melampirkan Sertifikat TOEFL di Berkas Persyaratan?
Wajibkah melampirkan sertifikat TOEFL saat daftar CPNS 2023? Simak penjelasan BKN, lengkap dengan daftar kementerian yang mensyaratkan TOEFL.
Kemenlu mewajibkan sertifikat TOEFL untuk setiap jabatan yang dilamar.
Misalnya, untuk posisi jabatan fungsional Diplomat, skor TOEFL minimalnya 550.
Sedangkan untuk jabatan fungsional Penata Anselerai dan Pranata Informasi Diplomatik minimal skor TOEFL 475.
Lalu, untuk jabatan pelaksana lainnya, skor TOEFL minimalnya 450.
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian ESDM mewajibkan para pelamar di semua jabatan melampirkan sertifikat TOEFL yang masih berlaku dalam kurun waktu dua tahun. Adapun skor TOEFL minimalnya 450.
Namun, khusus untuk jabatan Pengamat Gunung Api, Jenang Kapal, Mualim Kapal, Penyandang Disabilitas dan putra/putri Papua/Papua Barat tidak perlu melampirkannya.
3. Kementerian Perindustrian
Kemenperin mewajibkan menyertakan sertifikat TOEFL yang masih berlaku (maksimal 2 tahun dari tanggal penerbitan) bagi pelamar kebutuhan guru dan dosen.
Saat itu nilai SKOR TOFL minimalnya 475 dan untuk pelamar di unit kerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akes Industri Internasional 500.
4. Kementerian Dalam Negeri
Pelamar yang mendaftar pada jabatan fungsional dosen dan widyaiswara pada seleksi CPNS 2021 di Kemendagri wajib menyertakan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450.
5. Kementerian Kesehatan
Pelamar jabatan dosen asisten ahli dalam pengadaan CPNS 2021 harus menyertakan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450.
6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.