Persiapan Daftar CPNS 2023 , Wajibkah Melampirkan Sertifikat TOEFL di Berkas Persyaratan?

Wajibkah melampirkan sertifikat TOEFL saat daftar CPNS 2023? Simak penjelasan BKN, lengkap dengan daftar kementerian yang mensyaratkan TOEFL.

Editor: Muji Lestari
Kontan/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi. Daftar CPNS 2023, wajibkah melampirkan TOEFL saat registrasi? 

Kemenlu mewajibkan sertifikat TOEFL untuk setiap jabatan yang dilamar.

Misalnya, untuk posisi jabatan fungsional Diplomat, skor TOEFL minimalnya 550.

Sedangkan untuk jabatan fungsional Penata Anselerai dan Pranata Informasi Diplomatik minimal skor TOEFL 475.

Lalu, untuk jabatan pelaksana lainnya, skor TOEFL minimalnya 450.

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Kementerian ESDM mewajibkan para pelamar di semua jabatan melampirkan sertifikat TOEFL yang masih berlaku dalam kurun waktu dua tahun. Adapun skor TOEFL minimalnya 450.

Namun, khusus untuk jabatan Pengamat Gunung Api, Jenang Kapal, Mualim Kapal, Penyandang Disabilitas dan putra/putri Papua/Papua Barat tidak perlu melampirkannya.

3. Kementerian Perindustrian

Kemenperin mewajibkan menyertakan sertifikat TOEFL yang masih berlaku (maksimal 2 tahun dari tanggal penerbitan) bagi pelamar kebutuhan guru dan dosen.

Saat itu nilai SKOR TOFL minimalnya 475 dan untuk pelamar di unit kerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akes Industri Internasional 500.

4. Kementerian Dalam Negeri

Pelamar yang mendaftar pada jabatan fungsional dosen dan widyaiswara pada seleksi CPNS 2021 di Kemendagri wajib menyertakan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450.

5. Kementerian Kesehatan

Pelamar jabatan dosen asisten ahli dalam pengadaan CPNS 2021 harus menyertakan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450.

6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved