Agen Penyalur PSK Gang Royal Ditangkap

Buron Sebulan, Pengelola Kafe yang Jadi Bos Penyalur PSK Gang Royal Akhirnya Tertangkap

Selama ini, M mengelola kafe tersebut untuk menampung puluhan pekerja seks komersial yang direkrutnya bekerjasama dengan tersangka sebelumnya

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Aparat Polsek Metro Penjaringan menangkap pemilik kafe inisial M yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perdagangan orang PSK di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (2/9/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Aparat Polsek Metro Penjaringan akhirnya menangkap M yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perdagangan orang di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.

M ditangkap pada Sabtu (2/9/2023) lalu di wilayah Tambora, Jakarta Barat setelah buron selama hampir sebulan.

M ditangkap Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan di bawah pimpinan Kompol Harry Gasgari.

"DPO kasus tindak pidana perdagangan orang Royal inisial M berhasil diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada hari Sabtu 2 September 2023," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi, Senin (4/9/2023).

Bobby menuturkan, tersangka M merupakan pemilik Cafe Melati, salah satu tempat usaha remang-remang yang menjajakan wanita tuna susila di Gang Royal.

Selama ini, M mengelola kafe tersebut untuk menampung puluhan pekerja seks komersial yang direkrutnya bekerjasama dengan tersangka sebelumnya, Tiar Wahyudin (23).

Adapun Tiar Wahyudin ditangkap terlebih dulu pada 15 Agustus 2023 lalu.

Dalam kasus ini, Tiar berperan sebagai agen penyalur wanita pekerja seks komersial dan langsung berkoordinasi dengan tersangka M.

Dalam kurun waktu 3 bulan, Tiar sudah merekrut sedikitnya 30 perempuan muda untuk dijual ke kafe milik M.

Kronologi: Rekrut 30 Wanita jadi PSK dalam 3 Bulan

Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan warga lewat Hotline 110 Mabes Polri yang diteruskan ke Mapolsek Metro Penjaringan.

Pada 15 Agustus, ada seorang pria yang melaporkan telah kehilangan adik kandungnya yang ternyata dijadikan PSK di Gang Royal.

Pelapor juga menerima informasi bahwa adiknya dikurung di dalam mess penampungan PSK Gang Royal di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Setelah mendapat informasi itu, langsung pada saat itu juga Tim Opsnal Resmob, Kanit Reskrim dan Kasubnit Resmob langsung datangi lokasi," ucap Bobby dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Jumat (18/8/2023).

Polsek Metro Penjaringan lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi kos-kosan yang dijadikan tempat penampungan PSK Gang Royal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved